Halaman Izin Usaha

Nomor Induk berusaha (NIB) adalah suatu dokumen yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, baik skala kecil, menengah ataupun besar.
Bayangkan jika suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hukum negara sedangkan Anda belum mempunyai izin usaha. Dapat dipastikan masalah tersebut akan semakin membesar. Bahkan di kota besar seperti Surabaya, para pedagang kaki lima saja sudah mempunyai izin usaha yang sah/valid untuk menghindari permasalahan pada saat melakukan kegiatan usaha. Sebagai contoh menghindari penggusuran dan lain-lain.
Jika Anda para pelaku usaha dan Anda belum mempunyai izin usaha, maka kami sarankan untuk segera mengurusi izin usaha Anda. Jika Anda adalah orang yang super sibuk, tidak ada waktu untuk mengurusinya, maka serahkan pada kami. Biarkan kami yang bekerja.
Berikut adalah beberapa layanan perizinan yang kami sediakan ;
NPWP
Rp. 200.000
Persyaratan :
- KTP
- KK (Kartu Keluarga)
SPT
Rp. 750.000
Persyaratan :
- Keterangan Usaha
- Keterangan Pelaku Usaha
- Foto Selfi KTP dan NPWP
UMKM
Rp. 750.000
Persyaratan :
- KTP
- NPWP
- Kegiatan Usaha
- Alamat Usaha
CV
Rp. 4.000.000
Persyaratan :
- Nama CV
- KTP 2 Orang
- NPWP
- Alamat Usaha
- Kegiatan Usaha
PT
Rp. 7.500.000
Persyaratan :
- Nama PT
- KTP Pendiri PT
- NPWP Semua Pendiri
- Alamat PT
- Usaha PT
- Pembagian Saham 60% dan 40%
- Modal PT
Izin Usaha Lainnya
Rp. -
Seperti :
- Merek Dagang
- Tdup
- Iumk
- Siujk
- SPPL
- Yayasan
- Dan Lain-lain