Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Urus Legalisasi Usaha Kini Lebih Cepat

para pelaku usaha sedang mengurus legalisasi usahanya

Legalisasi Usaha Menjadi pengusaha yang taat hukum kini lebih mudah. Lewat Nomor Induk Berusaha (NIB), pengurusan izin usaha bisa dilakukan dengan mudah. Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri. Hal ini bisa dilihat dengan usaha pemerintah dalam memberi kemudahan perizinan untuk para investor dan pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Apalagi, saat ini pemerintah telah mengenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang meringkas berbagai pengurusan izin usaha di Indonesia. NIB ini merupakan bukti bahwa seorang pelaku usaha mendapatkan Perizinan Berusaha dari pemerintah.

Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kemudahan mendirikan usaha di Indonesia memperlihatkan tren yang positif. Sebagai buktinya, Anda bisa melihat kenaikan peringkat Indonesia dalam survei Ease of Doing Business (EoDB) yang dilakukan oleh Bank Dunia secara rutin sejak tahun 2003. Semakin tinggi peringkat EoDB, semakin mudah pengurusan perizinan yang diperlukan bagi pengusaha untuk melegalkan usahanya.

Tren Positif Kemudahan Pengurusan Izin Usaha di Indonesia

Perlu Anda ketahui, pada tahun 2016, Indonesia berada di peringkat 106 pada rangking EoDB. Pada tahun berikutnya, tingkat kemudahan pengurusan usaha di Indonesia naik ke posisi 91. Pada survei 2018, terjadi peningkatan yang cukup drastis ke posisi 72 dari total 190 negara. Hanya saja, survei EoDB 2019 terbaru, memperlihatkan penurunan posisi, meski tak begitu signifikan, ke posisi 73.

Di tingkat Asia Tenggara, posisi Indonesia berada di peringkat ke-6. Posisi pertama diduduki oleh Singapura yang berada di rangking 2. Selanjutnya disusul Malaysia yang ada di peringkat 15. Brunei Darussalam dan Thailand masing-masing berada di posisi 27 dan 55. Sementara itu, Vietnam punya peringkat sedikit lebih tinggi daripada Indonesia, yakni di posisi 69.

Saat ini, pemerintah punya ambisi besar agar Indonesia bisa masuk dalam kisaran peringkat 40-an dalam rangking EoDB. Keinginan untuk mempermudah perizinan usaha dan target peringkat 40-an EoDB itulah yang menjadi landasan pemerintah mengenalkan NIB. Keberadaan NIB bisa mempermudah pengurusan izin usaha, termasuk di antaranya adalah perusahaan yang berkecimpung dalam aktivitas ekspor dan impor.

Apa Itu NIB?

NIB merupakan kebijakan pemerintah yang digunakan untuk mewujudkan kemudahan mendirikan bisnis di Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa terlalu banyaknya izin membuat para pengusaha harus mengeluarkan banyak uang, tenaga, dan waktu kalau ingin mendirikan usaha.

Berdasarkan survei EoDB 2019, rata-rata waktu yang dibutuhkan pengusaha untuk mengurus legalisasi ketika membangun usaha adalah 19,1 hari. Prosedur yang diperlukan oleh pengusaha pun sangat banyak, yakni 10 tahapan. Kondisi ini sangat kontras dengan Selandia Baru, yang hanya punya sekali prosedur dan bisa diselesaikan dalam jangka setengah hari. Sementara itu, Singapura punya 2 prosedur yang dapat dirampungkan hanya dalam waktu 1,5 hari.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha menjadi landasan hukum pengurusan NIB di Indonesia. Dalam aturan itu disebutkan bahwa keberadaan NIB menggantikan beberapa izin yang diperlukan sebelumnya, yakni Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Angka Pengenal Importir (API).

TDP

NIB yang didapatkan ketika mengurus Perizinan Berusaha bisa digunakan sebagai pengganti TDP. Sebelumnya, TDP merupakan bukti pendaftaran perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah. TDP diwajibkan untuk semua jenis perusahaan, kecuali perusahaan yang berbentuk jawatan serta perusahaan kecil perorangan.

Sebelumnya, proses pengurusan TDP disertai dengan beragam jenis dokumen. Anda harus menyiapkan dokumen berupa akta perusahaan, Surat Ketarangan Domisili Usaha (SKDU), NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), KTP atau Kartu Keluarga direktur utama, ataupun SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Akses Kepabeanan

Akses Kepabeanan merupakan izin yang secara khusus ditujukan untuk perusahaan yang dalam menjalankan usahanya berhubungan dengan pihak bea cukai. Dalam sistem sebelumnya, Akses Kepabeanan didapatkan dengan cara melakukan Registrasi Kepabeanan yang dilakukan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Akses Kepabeanan merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengusaha yang menjalankan usahanya sebagai :

  1. Eksportir
  2. Importir
  3. Pengangkut
  4. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK
  5. Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
  6. Perusahaan Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS)

Dalam proses pengurusannya, pengusaha dapat melakukannya secara online ataupun offline. Syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mendapatkan Akses Kepabeanan di antaranya adalah, NPWP, Keterangan Status Wajip Pajak (KSWP), serta Electronic Filling Identification Number (EFIN) Wajib Pajak.

API

Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh pengusaha yang menjalankan usahanya sebagai importir. API dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan hanya perlu diurus oleh kantor pusat sebuah perusahaan. Terdapat 2 jenis API yang berlaku, yakni API Umum dan API Produsen.

API Umum merupakan izin yang dibutuhkan perusahaan ketika ingin melakukan impor dengan tujuan untuk diperdagangkan kembali. Sementara itu, API Produsen merupakan API yang dipakai perusahaan ketika ingin mengimpor bahan yang kemudian mereka pakai dalam mendukung proses produksi perusahaan. Dalam hal ini, bahan yang diimpor tak boleh diperdagangkan ke pihak lain.

Pengurusan API dapat dilakukan lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal yang telah memperoleh mandat dari Kementerian Perdagangan. Proses pengurusan API, dilakukan dengan menyertakan beberapa persyaratan, seperti SKDU, fotokopi Akta Perusahaan, fotokopi NPWP perusahaan, fotokopi TDP, fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan dokumen terkait lain.

Dengan penggabungan pengurusan beberapa izin tersebut, pengusaha bisa mendirikan usahanya dalam waktu yang lebih singkat. Apalagi, perlu diketahui bahwa rata-rata pengurusan TDP, bisa memakan waktu sampai 14 hari.

Lamanya waktu pengurusan TDP itu disebabkan karena banyaknya dokumen yang harus dipersiapkan, termasuk di antaranya adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Belum lagi kalau perusahaan butuh API ataupun Akses Kepabeanan ketika ingin membeli barang dari luar negeri.

Menariknya lagi, cara pengurusan NIB tidak hanya menawarkan proses yang lebih cepat. Pengusaha juga bisa secara ringkas ketika ingin mengurus NIB. Alasannya, karena pengurusan NIB hanya perlu dilakukan lewat satu jalur.

Setiap Perusahaan Wajib Mengurus NIB

Ketentuan pengurusan NIB ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan di Indonesia. Ketentuan ini tercantum secara jelas dalam Perpres Percepatan Pelaksanaan Usaha. Pengurusannya harus dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan badan hukum PT, CV, firma, koperasi ataupun yayasan.

Pengurusan NIB juga hanya perlu dilakukan satu kali oleh perusahaan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, tak ada ketentuan batas waktu tentang NIB. Perizinan Berusaha yang didapatkan ketika mengurus NIB masih tetap berlaku selama perusahaan tidak melakukan perubahan nama ataupun aktivitas usaha.

Ketentuan terkait masa berlaku NIB ini pun begitu memudahkan para pengusaha. Apalagi, pada peraturan sebelumnya, API dan TDP memiliki masa berlaku yang mengharuskan pengusaha untuk mengurusnya secara berkala setiap 5 tahun sekali.

Tak hanya itu, pengurusan NIB juga menjadi salah satu bukti bahwa seorang pelaku usaha telah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Sebagai tambahan, NIB juga berguna bagi pengusaha yang punya rencana menggunakan tenaga kerja asing karena terdapat fitur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada proses pengurusannya.

Perlu diketahui, NIB merupakan kombinasi 13 nomor acak yang merupakan identitas utama dari usaha yang tengah Anda jalankan. NIB merupakan identitas utama yang dimiliki oleh perusahaan. Oleh karena itu, Anda harus menjaga dan menggunakannya secara hati-hati.

Jika Anda mengalami kendala dalam mengurus perizinan usaha, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya