Ulasan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Dokumen SPPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha, baik yang berupa pelaku usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum (CV / Firma) maupun yang berbadan hukum (PT atau Koperasi) dan menyelenggarakan kegiatan usaha yang tergolong wajib memiliki SPPL.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berbentuk surat yang menegaskan kesanggupan dari pelaku usaha untuk mengelola dan mengawasi dampak negatif bagi lingkungan hidup dari kegiatan usahanya tersebut. SPPL ini merupakan jenis DLH yang paling sederhana dan paling sesuai bagi pelaku UKM, terlebih lagi jika kegiatan usaha yang dilakukan itu termasuk yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL.
Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Berkas Wajib Pengajuan SPPL
Jika kita hendak mengurus izin atau pendaftaran apapun yang terkait dengan data pemerintahan pasti kita wajib membawa berkas atau dokumen yang berisi informasi kita. Lalu apa saja yang diperlukan untuk pengajuan SPPL?. Berikut ini adalah berkas-berkasnya ;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggung jawab usaha kegiatan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP bila dikuasakan
- Fotokopi Draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang atau fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta gambar
- Fotokopi Surat atau Akte pendirian perusahaan
- Gambar denah lokasi
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai materai Rp. 6.000,00
- Berkas-berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan (SPPL).
Alur Pengajuan SPLL
Pada umumnya pelaku usaha malas mengurus kelengkapan izin usaha dikarenakan tidak paham bagaimana alur pengajuannya. Untuk pengajuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan(SPPL) diantaranya sebagai berikut ini ;
- Pemrakarsa menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Permohonan SPPL disampaikan kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan verifikasi
- Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud, instansi lingkungan hidup:
- memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL jika usaha atau kegiatan merupakan usaha atau kegiatan yang wajib membuat SPPL
- menolak SPPL jika usaha atau kegiatan merupakan usaha atau kegaitan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
- Pemrakasa diberikan tanda bukti pendaftaran SPPL, mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan SPPL.
Perlu juga untuk diketahui bahwa Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) ada tiga jenis yaitu ; dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). SPPL itu pada umumnya hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang dalam menyelenggarakan usahanya tidak diwajibkan untuk memiliki Izin Lingkungan.
Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja. Jika Anda tidak ingin ribet dan tertarik untuk menggunakan jasa kami, maka hubungi kami melalui nomor kontak yang terdapat dibawah postingan artikel ini.