Ulasan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, berupa kegiatan jual beli barang atau jasa. SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu. Contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain :
- Terkait jual beli barang: usaha toko seperti toserba, toko oleh-oleh, toko sembako, toko pakaian, elektronik, alat telekomunikasi, dll
- Terkait usaha sewa menyewa: usaha rental komputer/warung internet, co-working space yang menyewakan ruang bekerja atau rapat, rental mobil, dll
- Terkait usaha jasa: jasa konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, jasa fotokopi atau percetakan, jasa pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, call center, kebersihan umum, administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya
Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut:
- SIUP Mikro jika kekayaan bersih kurang dari Rp 50juta
- SIUP Kecil jika kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta s.d Rp 500 juta
- SIUP Menengah jika kekayaan bersih di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 milyar
- SIUP Besar jika kekayaan bersih di atas Rp 10 milyar
Syarat
Beberapa syarat untuk mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir/blanko permohonan. Unduh disini
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotokopi Izin Gangguan (HO)
- Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 buah
- Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian penambahan sub bidang
Untuk subjek bisnis Persekutuan Komanditer (CV), terdapat 3 persyaratan tambahan :
- Fotokopi Akta Pendirian
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Neraca Awal
Untuk subjek bisnis Perseroan Terbatas (PT)/Koperasi, terdapat 4 persyaratan tambahan :
- Surat Keputusan Menteri Hukum (khusus untuk PT)
- Surat Keputusan Menteri Koperasi (khusus untuk koperasi)
- Data akta
- Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur
Perlu diketahui bahwa SIUP itu mempunyai masa berlaku yaitu selama usaha berjalan, maka harus diperbaharui setiap 5 tahun. SIUP dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV / Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama melakukan usaha perdagangan.
Catatan Penting Lainnya :
Untuk mengetahui skala SIUP yang sesuai untuk diajukan, pelaku UKM dapat menghitung kekayaan bersih usahanya (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan formula berikut ; Total Nilai Aset Usaha – Total Utang Usaha – Nilai aset usaha berupa tanah dan bangunan. Jika pelaku usaha tidak memiliki aset tanah dan bangunan karena menyewa ruang kantor, maka formula kekayaan bersih usahanya ; Total Nilai Aset Usaha – Total Utang Usaha.
Di dalam dokumen SIUP, pelaku usaha wajib memasukkan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI (4 atau 5 digit). KBLI ini harus sesuai dengan bidang usaha yang tercantum pada Akta Pendirian Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan. Sebagai contoh, jika di Akta Pendirian tertulis Bidang Usaha Jasa Konsultan Sistem Informasi, bidang usaha yang tercantum di SIUP harus merupakan rincian dari Bidang Usaha tersebut - misalnya Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI nomor 62021).
Ada baiknya KBLI ditentukan bukan hanya berdasarkan kompetensi inti (core competence) dan keunikan layanan yang ingin dibangun oleh pelaku UKM namun juga memperhatikan potensi peluang dalam rangka mengisi kebutuhan pelanggan / calon pelanggan.
Jika pelaku UKM menjual barang hasil produksi sendiri, maka Izin Usaha Industri (IUI) akan diperlukan sebagai izin operasional dari kegiatan usaha pengolahan / produksi. Jika produk yang diolah adalah produk pangan, pelaku UKM juga akan perlu mengurus Izin Edar sebelum memasarkan produknya secara legal. Izin Edar yang diurus dapat berupa SPP-IRT atau Sertifikasi dari BPOM RI. Jika pelaku UKM menggunakan merek dagang sendiri, maka pendaftaran merek untuk perlindungan hukum atas kepemilikan merek dagang juga baiknya dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM RI. Jika pelaku usaha melakukan usaha perdagangan dengan bentuk pengelolaan toko modern, maka akan diperlukan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Apabila diminta oleh pejabat penerbit SIUP, pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya.
Demikian artikel tentang 'Ulasan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)'. Semoga dapat semakin menambah wawasan kita. Hubungi contact senter kami jika anda membutuhkan jasa jatim. Sampai jumpa lagi dan maju terus pengusaha Indonesia.