Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Ulasan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

contoh dokumen izin usaha siup surat izin usaha perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, berupa kegiatan jual beli barang atau jasa. SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu. Contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain :

  • Terkait jual beli barang: usaha toko seperti toserba, toko oleh-oleh, toko sembako, toko pakaian, elektronik, alat telekomunikasi, dll
  • Terkait usaha sewa menyewa: usaha rental komputer/warung internet, co-working space yang menyewakan ruang bekerja atau rapat, rental mobil, dll
  • Terkait usaha jasa: jasa konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, jasa fotokopi atau percetakan, jasa pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, call center, kebersihan umum, administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya

Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut:

  1. SIUP Mikro jika kekayaan bersih kurang dari Rp 50juta
  2. SIUP Kecil jika kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta s.d Rp 500 juta
  3. SIUP Menengah jika kekayaan bersih di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 milyar
  4. SIUP Besar jika kekayaan bersih di atas Rp 10 milyar

Syarat

Beberapa syarat untuk mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir/blanko permohonan. Unduh disini
  2. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  3. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
  4. Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 buah
  6. Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian penambahan sub bidang

Untuk subjek bisnis Persekutuan Komanditer (CV), terdapat 3 persyaratan tambahan :

  • Fotokopi Akta Pendirian
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Neraca Awal

Untuk subjek bisnis Perseroan Terbatas (PT)/Koperasi, terdapat 4 persyaratan tambahan :

  • Surat Keputusan Menteri Hukum (khusus untuk PT)
  • Surat Keputusan Menteri Koperasi (khusus untuk koperasi)
  • Data akta
  • Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur

Perlu diketahui bahwa SIUP itu mempunyai masa berlaku yaitu selama usaha berjalan, maka harus diperbaharui setiap 5 tahun. SIUP dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV / Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama melakukan usaha perdagangan.

Catatan Penting Lainnya :

Untuk mengetahui skala SIUP yang sesuai untuk diajukan, pelaku UKM dapat menghitung kekayaan bersih usahanya (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan formula berikut ; Total Nilai Aset Usaha – Total Utang Usaha – Nilai aset usaha berupa tanah dan bangunan. Jika pelaku usaha tidak memiliki aset tanah dan bangunan karena menyewa ruang kantor, maka formula kekayaan bersih usahanya ; Total Nilai Aset Usaha – Total Utang Usaha.

Di dalam dokumen SIUP, pelaku usaha wajib memasukkan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI (4 atau 5 digit). KBLI ini harus sesuai dengan bidang usaha yang tercantum pada Akta Pendirian Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan. Sebagai contoh, jika di Akta Pendirian tertulis Bidang Usaha Jasa Konsultan Sistem Informasi, bidang usaha yang tercantum di SIUP harus merupakan rincian dari Bidang Usaha tersebut - misalnya Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI nomor 62021).

Ada baiknya KBLI ditentukan bukan hanya berdasarkan kompetensi inti (core competence) dan keunikan layanan yang ingin dibangun oleh pelaku UKM namun juga memperhatikan potensi peluang dalam rangka mengisi kebutuhan pelanggan / calon pelanggan.

Jika pelaku UKM menjual barang hasil produksi sendiri, maka Izin Usaha Industri (IUI) akan diperlukan sebagai izin operasional dari kegiatan usaha pengolahan / produksi. Jika produk yang diolah adalah produk pangan, pelaku UKM juga akan perlu mengurus Izin Edar sebelum memasarkan produknya secara legal. Izin Edar yang diurus dapat berupa SPP-IRT atau Sertifikasi dari BPOM RI. Jika pelaku UKM menggunakan merek dagang sendiri, maka pendaftaran merek untuk perlindungan hukum atas kepemilikan merek dagang juga baiknya dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM RI. Jika pelaku usaha melakukan usaha perdagangan dengan bentuk pengelolaan toko modern, maka akan diperlukan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Apabila diminta oleh pejabat penerbit SIUP, pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya.

Demikian artikel tentang 'Ulasan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)'. Semoga dapat semakin menambah wawasan kita. Hubungi contact senter kami jika anda membutuhkan jasa jatim. Sampai jumpa lagi dan maju terus pengusaha Indonesia.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya