Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Ulasan PPh Final UMKM

pajak penghasilan final untuk umkm

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah unit bisnis yang gencar disosialisasikan pemerintah sejak dulu. Selain berperan menyediakan lapangan pekerjaan, UMKM dianggap memberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

UMKM juga terbukti mampu bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang karut-marut. Contoh nyatanya adalah ketika terjadi krisis global tahun 1998 dan 2012. Ketika banyak unit usaha dan perbankan mengalami pailit, UMKM justru tetap tumbuh dan berkembang.

Nah, seperti sektor bisnis lainnya, UMKM juga tidak lepas dari kewajiban membayar dan melaporkan pajak atas kegiatan usahanya. Namun, sebelum membahas tentang pajak UMKM, Anda perlu mengetahui lebih dulu tentang jenis bisnis UMKM dan kriteria perpajakannya.

Jenis UMKM di Indonesia

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan omzet penjualannya. BPS juga menambahkan kriteria penggolongan UMKM berdasarkan jumlah karyawan/pegawainya.

1. Usaha Mikro – Usaha Rumah Tangga

  1. Dilakukan perorangan atau badan
  2. Aset di bawah Rp50 juta
  3. Omzet mencapai Rp300 juta/tahun
  4. Karyawan tidak lebih dari empat orang

2. Usaha Kecil

  1. Jumlah pegawai antara 5-19 orang
  2. Aset berkisar Rp50 juta sampai Rp 500 juta
  3. Omzet tahunan antara Rp300 juta s/d Rp2,5 miliar per tahun

3. Usaha Menengah

  1. Jumlah karyawan 20-99 orang
  2. Aset bersih sebesar Rp500 juta sampai Rp 10 miliar
  3. Omzet tahunan Rp2,5 miliar sampai Rp 50 miliar

4. Usaha Besar

  1. Karyawan di atas 100 orang
  2. Total aset lebih dari Rp 10 miliar
  3. Omzet tahunan melebihi Rp 50 miliar

Jenis Pajak yang Harus Dibayar Pemilik UMKM

Pemerintah melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyatakan bahwa ;

“Setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan”.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2008

Pengusaha UMKM yang sudah mendaftarkan bisnisnya ke KPP akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di dalamnya termuat jenis pajak UMKM yang harus dibayarkan. Pada dasarnya PPh UMKM dibagi menjadi tiga macam :

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (pajak ini berlaku jika UMKM menyewa gedung atau kantor, ada omzet penjualan dll).
  • PPh Pasal 21 jika mempunyai karyawan
  • PPh Pasal 23 jika di dalamnya terdapat transaksi pembelian jasa

Berapa Tarif PPh Final UMKM?

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut :

  • Wajib Pajak perorangan bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • WP Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Harap diingat bahwa PPh Final wajib dibayar pada tanggal 15 setiap bulan. Jika PPh sudah dilunasi, Anda akan mendapat tanda bukti berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Adapun rumus penghitungan PPh Final UMKM adalah :

PPh Final = Omzet Bulanan X 0,5%

Bagaimana Jika Usaha Mengalami Kerugian?

Negara memberikan keringanan berupa pembebasan pajak UMKM kepada Wajib Pajak yang dalam satu bulan tidak mendapatkan omzet atau mengalami kerugian. Hal ini semata merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kecil agar dapat berkembang dan bersaing secara global.

Mungkin itu dulu pembahasan mengenai 'Ulasan PPh Final UMKM' ini. Semoga bermanfaat dan sukses selalu

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
iumk izin usaha mikro kecil
Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Banyak para pelaku usaha yang merasa kebingungan ...
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya