Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Ulasan Persekutuan Perdata

para pemilik saham persekutuan perdata

Untuk mencapai tujuan pembangunan negara Indonesia yang lebih baik, diperlukan tatanan hukum yang dapat menggerakkan, mendorong, dan juga mengendalikan berbagai aktivitas pembangunan ekonomi. Salah satu tatanan hukum yang mendapat sorotan dan sangat diperlukan dalam menggerakan roda pembangunan ekonomi ialah peraturan dalam bidang Usaha Perseorangan yang hingga saat ini masih belum terdapat pengaturannya. Sedangkan Badan Usaha Bukan Badan Hukum peraturan nya masih didasarkan pada KUH Perdata dan KUHD yang selama ini mengatur Persekutuan Perdata.

Dengan latar belakang tersebut maka terbentuklah Persekutuan Perdata yang lahir dari suatu Perkumpulan. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai persekutuan perdata yang harus anda ketahui.

Pengertian Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata atau yang biasa disebut dengan Maatschap merupakan suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang biasanya berprofesi sama, dengan bertujuan untuk menghimpun sesuatu (barang, uang, ataupun, keahlian) ke dalam persekutuan agar memperoleh keuntungan dan manfaat yang dapat dibagikan di antara mereka.

Jenis Persekutuan Perdata

  • Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap), merupakan persekutuan perdata yang tidak mengadakan perincian, atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.
  • Persekutuan Perdata Khusus (bijzondere maatschap), merupakan persekutuan perdata yang mengadakan secara terperinci atas harta kekayaan yang dimasukan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.
  • Persekutuan Keuntungan (algehele maatschap van wints), merupakan pengecualian dari persekutuan perdata umum, yaitu tidak diperkenankan terdapat persekutuan perdata kecuali jika pemasukan dari para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagikan dengan rata.

Tujuan Persekutuan Perdata

Pada dasarnya persekutuan perdata mempunyai tujuan yang jelas yaitu :

  • Diperuntukan terhadap kegiatan yang bersifat komersial
  • Persekutuan yang menjalankan kegiatan profesi

Contoh profesi yang sering membuat persekutuan dan telah diketahui masyarakat luas adalah para akuntan dan pengacara atau yang biasa kita kenal dengan associate, rekanan, ataupun partner.

Ciri dan Karakteristik Persekutuan Perdata

Karektistik dan Ciri ciri dari persekutuan perdata (Maatschap,Partnership) sebagai badan usaha telah diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUHP yaitu :

  • Terdapat perjanjian antara dua orang atau lebih.
  • Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan.
  • Tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.

Asas Persekutuan Perdata

Dalam pasal 1628 sampai dengan 1631 KUH Perdata, terdapat asas yang mengatur persekutuan perdata yang intinya adalah sebagai berikut :

  • Kewajiban pemberian ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukan sekutu.
  • Aturan untuk sekutu yang memasukkan sesuatu dalam bentuk barang.

Pendirian Persekutuan Perdata

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata untuk menjamin kepastian hukum bagi para sekutu, pemerintah telah mewajibkan pendirian persekutuan perdata harus dilakukan dengan akta tertulis yang dibuat dihadapan notaris. Berikut adalah tahapan mengenai pendirian persekutuan perdata :

Pendaftaran Persekutuan Perdata

Tahapan pendaftaran meliputi beberapa hal seperti melakukan pendaftaran akta, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan juga pendaftaran perubahan.

Pemilihan dan Pemakaian Nama Persekutuan Perdata

Dalam tahapan pengajuan penggunaan nama, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah nama yang akan diajukan harus belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain. Jika sudah pernah diajukan oleh persekutuan perdata yang lain maka nama tersebut tidak boleh diajukan kembali.

Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Perdata

Dalam tahap ini dijelaskan bahwa dalam jangka waktu satu tahun sejak disahkan, persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran di PN wajib melakukan suatu pencatatan pendaftaran.

Berakhirnya Persekutuan Perdata

Dalam Pasal 1646 KUHP telah diatur ketentuan dan peraturan yang menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata, antara lain adalah :

  • Perijinan telah berakhir
  • Tugas pokok persekutuan perdata terlah terselesaikan
  • Salah satu sekutu meninggal dunia atau dinyatakan mengalami pailit
  • Keinginan membubarkan persekutuan perdata dari keseluruhan anggota persekutuan

Demikianlah pembahasan kita mengenai 'Ulasan Persekutuan Perdata'. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke teman Anda agar semakin banyak orang Indonesia yang tahu mengenai seluk-beluk hukum usaha. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya