Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Tuntutan Wajib Jasa Konstruksi

para pekerja perusahaan jasa konstruksi

Menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK), usaha jasa konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha (baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum) dalam mendirikan perusahaan konstruksi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Diantaranya yaitu ;

1. Kualifikasi Badan Usaha

Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi dapat menjadi acuan pertama bagi para calon pendiri badan usaha Jasa Konsturksi, aturan mengenai kualifikasi tersebut diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) yang terdiri atas;

  • Kualifikasi usaha kecil
  • Kualifikasi usaha menengah
  • Kualifikasi usaha besar

Penetapan kualifikasi usaha tersebut dilaksanakan melalui penilaian terhadap penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Kualifikasi usaha tersebut menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.

2. Izin Usaha

Setiap badan usaha Jasa Konstruksi yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha. Izin Usaha diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin Usaha berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Mengenai Izin Usaha ini diatur dalam Pasal 26 ayat 2, Pasal 28, dan Pasal 29 ayat 1 UUJK.

3. Sertifikat Badan Usaha

Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha. Sertifikat Badan Usaha diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri. Sertifikat Badan Usaha paling sedikit memuat :

  • Jenis usaha
  • Sifat usaha
  • Klasifikasi usaha
  • Kualifikasi usaha

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, badan usaha jasa konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. Akreditasi diberikan oleh Menteri kepada asosiasi badan usaha yang memenuhi persyaratan :

  • Jumlah dan sebaran anggota
  • Pemberdayaan kepada anggota
  • Pemilihan pengurus secara demokratis
  • Sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah
  • Pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Mengenai Sertifikat Badan Usaha diatur dalam Pasal 30 UUJK.

4. Tanda Daftar Pengalaman

Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, setiap badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri. Registrasi pengalaman dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman. Tanda daftar pengalaman paling sedikit memuat :

  • Nama paket pekerjaan
  • Pengguna Jasa
  • Tahun pelaksanaan pekerjaan
  • Nilai pekerjaan
  • Kinerja Penyedia Jasa

Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar pengalaman merupakan pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima. Mengenai Tanda Daftar Pengalaman diatur dalam Pasal 31 UUJK.

5. Pilihan Jenis Usaha

Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK), terdapat tiga pilihan jenis bidang usaha yang dapat menjadi acuan anda dalam membangun badan usaha Jasa Konstruksi, antara lain ;

  • Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi
  • Usaha Pekerjaan Konstruksi
  • Usaha Pekerjaan Konsturksi Terintegrasi

Perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha Jasa Konstruksi tersebut diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan memperhatikan perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konsturksi.

Penjelasan diatas adalah beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam mendirikan Perusahaan Jasa Konstruksi. Diskusikan dengan kami apa saja yang anda butuhkan dalam pemenuhan Izin Usaha Konstruksi anda. Hubungi nomor kontak kami pada halaman web ini. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya