Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Ternyata Virtual Office Bisa Untuk PKP

ruangan virtual office pkp pengusaha kena pajak

Pelaku industri kreatif tak lagi disibukkan dengan urusan domisili. Pemerintah telah memberikan angin segar bahwa virtual office bisa digunakan untuk PKP.

Berada dalam era digital sekaligus memasuki periode revolusi industri 4.0 membuat kehadiran virtual office semakin ramai. Layanan kantor virtual ini menjadi alternatif yang menyegarkan dalam dunia kerja terutama bagi para pelaku industri kreatif yang jumlahnya terus menunjukkan tren positif.

Virtual Office Mempermudah Pelaku Industri Kreatif

Salah satu kendala bagi pelaku industri kreatif seperti freelancer, remote worker, maupun UMKM dan bisnis startup yang baru merintis adalah urusan kantor. Mereka membutuhkan sebuah ruang kerja yang kondusif sekaligus untuk menunjang profesionalisme, tetapi keterbatasan dana menjadi hal yang paling utama.

Virtual office hadir untuk mengakomodasi kebutuhan ini. Seperti namanya, virtual office merupakan ruang kerja yang tidak nyata sebagaimana bentuk kantor konvensional yang selama ini dipahami.

Secara wujud fisik, virtual office berupa bangunan yang tidak terlalu luas dan hanya memiliki beberapa ruangan saja. Lokasinya bisa di mana saja, tetapi umumnya berada di titik strategis dan pusat bisnis yang eksklusif.

Nah, alamat yang prestisius inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku industri kreatif. Pada dasarnya, mereka hanya menyewa alamat kantor virtual ini sebagai alamat resmi usaha mereka untuk dituliskan sebagai identitas di business card, situs web dan lain-lain.

Sementara itu, mereka tetap dapat melakukan pekerjaan hariannya di rumah atau tempat-tempat lain. Bilamana suatu saat mereka membutuhkan tempat untuk melakukan pertemuan dengan klien misalnya, mereka bisa menyewa sebuah ruang pertemuan di kantor virtual tersebut.

Regulasi PKP untuk Virtual Office

Awalnya, keberadaan virtual office sempat menimbulkan sedikit polemik terutama dalam kepengurusan administrasi seperti PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pasalnya, alamat virtual office bukanlah alamat asli di mana aktivitas bisnis sebenarnya dilakukan.

Namun, kini pemerintah telah melegalkan virtual office untuk digunakan dalam pengajuan PKP. Legalisasi ini dilakukan berdasarkan pernyataan PMK No. 147/PMK.03/2017. Adapun untuk memperoleh PKP, beberapa dokumen lain yang perlu disiapkan antara lain formulir registrasi (didapat dari kantor pajak), akta pendirian perusahaan, NPWP, KTP, surat izin usaha, SPT tahunan, laporan keuangan perusahaan, peta, surat kontrak sewa, daftar inventaris, foto, dan denah kantor yang dipakai.

Tentu, keberadaan virtual office bisa jadi PKP memberikan angin segar bagi para penggiat usaha yang baru merintis. Mereka tidak lagi harus dipersulit untuk memenuhi persyaratan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat aturan.

Hingga April 2018, sudah terhitung sebanyak 60.000 perusahaan yang tercatat sebagai pengguna virtual office. Melihat tren positif kemunculan UMKM dan startup baru yang juga didukung dengan tren positif pendanaan dari investor, berlakunya kebijakan ini akan semakin membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor industri kreatif.

Siapa yang Wajib Menjadi PKP

Perlu diketahui, tidak seluruh pengguna virtual office harus memiliki PKP. Adapun yang dimaksud dengan PKP adalah pengusaha, perusahaan, atau bisnis yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

Lantas, siapa yang wajib menjadi PKP? Dalam syarat pengajuan PKP dijelaskan bahwa mereka yang wajib menjadi PKPK adalah bisnis atau usaha yang mempunyai omzet (pendapatan bruto) mencapai 4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Dengan demikian, mereka yang masih memperoleh pendapatan di bawah batas tersebut tidak dikenai kewajiban menjadi PKP.

Demikianlah informasi mengenai virtual office yang kini dapat digunakan untuk mengurus PKP. Dengan munculnya kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara lebih luas pun dapat semakin meningkat.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Semoga bermanfaat dan Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya