Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Tatanan Setoran Modal PT

setoran modal pt perseroan terbatas

Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

Modal dasar adalah modal yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal dasar Perseroan menurut pasal 32 UUPT paling sedikit adalah Rp 50.000.000, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Terdapat perubahan tentang modal dasar yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yaitu besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Yang berarti tidak ditetapkan lagi modal dasar minimum PT. Tetapi besaran minimum modal dasar harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dalam UUPT.

Sedangkan Modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pemegang saham untuk dilunasi serta disetorkan. Sementara Modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang sahamnya yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya yang berarti tidak menutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain. Dalam penjelasan pasal 34 UUPT ayat (1) dan (2) dijelaskan pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Tetapi tidak menutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain (baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud) yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. Nilai wajar setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, maka nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik.

Selain ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar, dapat juga ditentukan oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Yang dimaksud dengan ahli yang tidak terafiliasi ini adalah ahli yang tidak mempunyai ;

  1. Hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua (baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham dari Perseroan)
  2. Hubungan dengan Perseroan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris
  3. Hubungan pengendalian dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung
  4. Saham dalam Perseroan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih.

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut. Maksud diumumkannya penyetoran saham dalam Surat Kabar adalah agar diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tersebut sebagai setoran modal saham. Contohnya jika ternyata diketahui benda tersebut bukan milik penyetor.

Cukup sekian dulu artikel mengenai 'Tatanan Setoran Modal PT'. Jika Anda ingin berkomunikasi dengan kami silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat pada halaman situs ini. Sampai jumpa lagi dan maju terus dunia usaha Indonesia.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
perusahaan minyak di Indonesia
Mengelola Perizinan PT Tanpa Ribet
Sekarang ini Anda bisa mengurus sendiri perizinan PT dengan mengikuti beberapa langkah berikut. Sesuai dengan kebijakan baru oleh ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya