Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

SKDP Dihapuskan, Apa Harus Urus Izin Lokasi?

domisili perusahaan yang tercantum dalam skdp

Akhir ini para pengusaha seolah memperoleh angin segar dalam pengembangan bisnisnya. Hal ini dikarenakan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan SK penghapusan SKDP pada April lalu. Adanya surat keputusan ini tentu berdampak pada prosedur perizinan lokasi usaha.

Banyak sekali pengusaha yang kemudian bertanya-tanya apakah setelah adanya SK ini mereka tidak lagi wajib mengurus izin lokasi?. Sebenarnya dalam beberapa kesempatan pihak DPMPTSP sudah pernah menjelaskan akan hal ini. Namun untuk lebih jelasnya lagi Anda dapat membaca ulasan-ulasan berikut ini.

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut diantara Anda pasti ada yang bertanya-tanya SKDP itu apa sih?. Nah buat Anda yang belum tahu apa itu SKDP Anda dapat menyimak penjelasan berikut.

Pengertian SKDP

SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang dapat diartikan sebagai surat keterangan yang menerangkan tempat atau domisili suatu perusahaan. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu atau yang biasa disingkat dengan DPMPTSP.

Perizinan serta domisili usaha sendiri menjadi hal yang penting dalam hal proses pengajuan perizinan. Domisili usaha juga dijadikan sebagai syarat apakah izin usaha tersebut akan dikeluarkan atau tidak. Tak hanya badan usaha saja yang membutuhkan domisili usaha ternyata badan hukum juga memerlukan hal ini.

Namun pengajuan izin domisili pada badan usaha ini dibedakan apakah badan usaha tersebut berbadan hukum atau tidak. Badan usaha yang berbadan hukum akan menggunakan SKDP, sementara badan usaha yang tidak berbadan hukum akan menggunakan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).

Sejak dua tahun yang lalu kedua dokumen diatas sebenarnya sudah tidak digunakan dan diperlukan lagi dalam peirzinan usaha. Namun faktanya surat izin tempat usaha ini masih saja dikeluarkan oleh PTSP guna kebutuhan perbankan. Dengan diterbitkannya SK penghapusan ini tentu membawa sedikit perubahan dalam prosedur pendirian perusahaan.

Meskipun dengan adanya SK ini prosedur pendirian perusahan sedikit berubah, namun secara keseluruhan tahap-tahap pendirian suatu perusahaan masih sama. Hanya saja tahap-tahap pada proses mengurus surat domisili perusahaan ini dipangkas. Tak hanya itu saja, ternyata setelah SKDP dihapus ada beberapa dampak lain yang dirasakan. Apa saja dampaknya?. Berikut penjelasannya.

Dampak Penghapusan SKDP

Kebijakan penghapusan SKDP ini bertujuan untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan agar lebih cepat. Hal ini mengingat banyaknya proses perizinan yang lama dan berbelit-belit. Dengan adanya penghapusan surat izin ini tentu akan memangkas proses perizinan sehingga menjadi lebih cepat dan menguntungkan iklim usaha Indonesia. Namun perlu diketahui, adanya penghapusan ini juga disertai beberapa perubahan lainnya. Perubahan tersebut di antaranya :

  1. Sistem Kemenkumham dan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) sudah terintegrasi dengan sistem KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Akibatnya saat notaris mendaftar dan mengurus proses pendirian perusahaan di Kemenkumham, maka NPWP perusahaan juga akan secara otomatis terdaftar di KPP.
  2. TDP dan SIUP tidak lagi dikeluarkan oleh pemerintah masing-masing provinsi melainkan dikeluarkan melalui sistem SKDP OSS (Online Single Submission).

Selain perubahan-perubahan di atas, kebijakan ini juga tidak serta merta mengizinkan para pelaku usaha untuk dapat mendirikan usahanya di mana pun. Mereka harus tetap melihat dan mengacu pada peta zonasi komersial ataupun zona perusahaan yang sebelumnya sudah ditentukan.

Lalu pertanyaannya adalah apakah SKDP dihapus perusahaan tidak perlu lagi mengurus izin lokasi?. Jawabannya tentu saja tidak. Perusahaan tetap harus mengurus izin lokasi dengan sistem yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, simak uraian selanjutnya.

Solusi Pengurusan Izin Lokasi Setelah SKDP Dihapuskan

Setelah dikeluarkannya surat keputusan ini, maka sejak itu pula proses perizinan perusahaan juga berubah. Saat ini, proses izin lokasi suatu perusahaan dilakukan melalui SKDP online dengan sistem OSS yang dapat berlaku seumur hidup.

Namun perlu diingat, sebelum mengurus surat izin lokasi usaha, pastikan alamat perusahaan sudah berada dalam zona perkantoran. Hal ini dikarenakan perusahaan yang masih menggunakan domisili alamat rumah–belum berada di zona perkantoran–belum dapat mengurus perizinan.

Untuk solusi di atas, pengusaha dapat menggunakan alamat kantor virtual sebagai alamat perusahaan demi dapat mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan alamat kantor virtual tentu akan memberikan kebanggan serta prestise yang besar pada perusahaan. Tak hanya itu, kantor virtual juga dapat memberikan kesan yang bonafit dan profesional pada perusahaan.

Penggunaan kantor virtual juga menjadi solusi yang murah jika dibandingkan harus mendirikan kantor sendiri di zona komersial. Pengusaha juga tetap memperoleh fasilitas layaknya fasilitas kantor pada umumnya, seperti ruang meeting, dan lain-lain. Tak hanya itu, pengusaha juga akan memperoleh nomor telepon yang tersambung dengan kantor virtual, sehingga tidak perlu lagi pergi ke kantor setiap hari.

bagaimana?. Apa sudah sedikit ada gambaran?. Pada intinya SKDP dihapus karena proses pengajuan yang lama dan berbelit-belit dirasa menghambat para pengusaha. Namun, adanya penghapusan dokumen ini bukan berarti pengusaha tidak lagi wajib mendaftarkan lokasi usahanya.

Pengusaha tetap harus mendaftarkan alamat usahanya yang berada di zona komersial guna memperoleh izin mendirikan usaha. Hanya saja, proses perusahaan izin pasca penghapusan dokumen ini dapat dilakukan dalam waktu yang cepat. Hal ini dikarenakan proses izin perusahaan sudah dapat diakses secara online di sistem OSS.

Demikian beberapa penjelasan mengenai dampak dan solusi adanya SK penghapusan SKDP. Diharapkan dengan adanya surat keputusan ini pengusaha tidak lagi mengalami kendala dalam mengurus perizinan. Bagi pengusaha yang belum mendaftarkan perusahaannya, silahkan segera mengurus proses pendaftaran dan perizinannya.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya