Siasat Seleksi Nama PT

Memilih nama Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah awal dan terpenting dalam memulai bisnis. Meski harus semenarik mungkin, pemilihan nama PT tidak boleh sembarangan. Untuk itu kami akan memberi Anda siasat menyeleksi nama PT sebelum Anda memutuskannya.
Secara khusus, aturan penamaan PT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43 / 2011).
Pertama
Nama PT harus ditulis dengan huruf latin dan belum dipakai secara sah oleh PT lain serta tidak boleh sama pada pokoknya dengan nama PT lain.
Maksud dari 'sama pada pokoknya' yaitu kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama PT Anda dengan nama PT lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau bunyi ucapan.
Misalnya, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI, atau PT MANTAP DJAJA dengan PT MANTAP JAYA. Jadi ingat, kemiripan seperti ini tidak diperbolehkan.
Kedua
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, frasa 'Perseroan Terbatas' atau disingkat 'PT' wajib dicantumkan di awal nama PT.
Ketiga
Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
Keempat
Nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan, dan tidak terdiri atas angka atau huruf atau serangkaiannya yang tidak membentuk kata, misalnya PT ABC.
Meskipun nama PT tidak boleh terdiri dari angka atau huruf atau serangkaiannya yang tidak membentuk kata, tapi berdasarkan PP 43 / 2011, dalam mengajukan nama PT, Anda juga bisa sekaligus mengajukan singkatannya.
Singkatan tersebut bisa berupa singkatan yang terdiri atas huruf depan nama PT, atau singkatan yang merupakan akronim dari nama PT. Contohnya, PT SAHABAT FINANSIAL SEJAHTERA disingkat dengan PT SAFIRA.
Kelima
Nama PT tidak boleh hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT, seperti PT Pemborongan dan Pengangkutan.
Namun, nama PT harus sesuai dengan maksud, tujuan, serta kegiatan usahanya apabila Anda ingin menjadikan maksud, tujuan, atau kegiatan usaha sebagai bagian dari nama PT.
Contohnya, kalau Anda memilih nama PT Pelayaran Andalan, maka maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT Anda juga harus di bidang pelayaran sesuai namanya.
Keenam
kalau PT Anda seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka nama PT harus memakai bahasa Indonesia.
Ketujuh
Nama PT tidak boleh mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata. Contohnya, Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incoporated, Associate, Association.
Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Salam sukses selalu.