Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

PT Lokal Wajib Membuat LKPM

pt lokal yang membuat lkpm

Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat peraturan yang mewajibkan WNA atau perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15c.

LKPM ini berisi tentang perkembangan kegiatan penanaman modal dan hambatannya, serta wajib dilaporkan tiap tiga bulan sekali (triwulan). LKPM bukan hanya bentuk kepatuhan pemilik usaha dalam hal permodalan dan investasi, tapi juga menjadi komponen pendukung dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Lalu, apakah aturan yang sama juga berlaku untuk pengusaha dalam negeri?

PT Lokal Wajib Membuat LKPM

Sebelum menjawab tentang wajib tidaknya pengusaha dalam negeri menyusun LKPM, terlebih dahulu Anda perlu mengetahui apa itu PT lokal.

Definisi PT lokal adalah perusahaan yang berbadan hukum, didirikan berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, serta hanya WNI atau badan usaha Indonesia yang melakukan kegiatan penanaman modal di dalamnya. Istilah “penanam modal” sama dengan “pelaku usaha”.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan BKPM No. No 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Penyampaian LKPM juga akan menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan untuk memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.

Tata Cara Pelaporan LKPM

Untuk menyampaikan LKPM, pengusaha tidak perlu datang langsung ke kantor BKPM karena sekarang sudah tersedia Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses secara daring atau online kapan saja.

Apa Sanksi untuk Pelaku Usaha yang Mangkir LKPM?

PT lokal wajib membuat LKPM dengan syarat tertentu. Sebaliknya, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 7/2018, jika pelaku usaha mangkir atau lalai hingga tidak mengumpulkan LKPM, maka akan diberlakukan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis atau secara daring
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal

Tanggapan tertulis atas sanksi administrasi tersebut wajib disampaikan maksimal 30 hari terhitung sejak surat dikeluarkan. Jika tidak, BKPM berhak mencabut izin atau fasilitas kegiatan penanaman modal.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya