Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Perusahaan Caplok Nama Asing

pemilik saham perusahaan

Pemilihan nama perusahaan tentu merupakan hal yang penting karena nama tersebut nantinya akan melekat sebagai identitas. Kamu mungkin bertanya-tanya, boleh tidak ya nama Perseroan Terbatas (PT) menggunakan istilah dari bahasa asing? Apalagi untuk PT yang merupakan afiliasi PT di luar negeri. Nah, kali ini kami akan membahas aspek hukumnya.

Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) hanya mengatur larangan Perseroan Terbatas (PT) memakai nama yang :

  • Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain
  • Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  • Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan
  • Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri
  • Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
  • Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata

Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”) mengatur lebih lanjut mengenai hal ini.

"Bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka wajib memakai nama dalam bahasa Indonesia".

PP Nomor 43 Tahun 2011

Selain itu, PP 43/2011 juga mengatur bahwa nama PT harus memenuhi ketentuan lain yaitu ditulis dengan huruf latin, dan dalam hal nama PT yang diajukan disertai dengan singkatan, singkatan tersebut dapat berupa huruf depan atau akronim nama PT.

Kemudian, pemerintah menegaskan kembali ketentuan penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan PT melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (PP 63/2019). Dalam PP tersebut, ditegaskan bahwa :

"kewajiban penggunaan bahasa Indonesia bagi PT hanya berlaku bagi yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia".

PerPres Nomor 63 Tahun 2019

Akan tetapi bila sebuah lembaga usaha memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha tersebut dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang ditulis dengan aksara latin.

Demikian artikel tentang 'Perusahaan Caplok Nama Asing'. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya