Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Perbedaan PMDN dan PMA

warga negara asing yang menanamkan modal di perusahaan indonesia

Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan Penanam Modal Asing (PMA) adalah warga negara asing, badan usaha asing, dan atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Artinya adalah dilihat dari subjek (penanam modal) dan objek (modal), terdapat perbedaan antara PMDN dan PMA.

PMA merupakan singkatan dari Penanaman Modal Asing, sedangkan PMDN adalah Penanaman Modal Dalam Negeri. Dilihat dari pengertian singkat tersebut, secara eksplisit perbedaan antar keduanya sudah dapat diketahui. Penjelasan lanjut mengenai PMA dan PMDN sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pasal 1 pada UU tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Sedangkan Penanam Modal Asing (PMA) didefinisikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Kegiatan penanaman modal berupa PMA atau PMDN memiliki kesamaan tujuan, yakni keduanya harus ditujukan untuk mendukung kemajuan perekonomian nasional. Namun, tentu ada perbedaan di antara keduanya. Apa saja perbedaan lebih lanjut di antara PT PMA dan PMDN? Simak ulasannya berikut ini.

1. Subyek Penanam Modal

Penanam Modal Dalam Negeri adalah Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Penanam Modal Asing adalah warga negara asing, badan usaha asing, dan atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dapat berupa investasi langsung maupun skema lainnya.

2. Kewajiban Ketenagakerjaan dan Alih Teknologi

Pada asasnya, setiap perusahaan dapat menjadi tempat pembelajaran bagi para karyawannya untuk meningkatkan kemampuan dari yang bersangkutan. Peningkatan kemampuan tersebut nanti akan berguna bagi diri karyawan dan perusahaan itu sendiri. Hanya saja terdapat kewajiban khusus bagi PMA.

PMA diwajibkan untuk memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia terlebih dahulu. PMA juga wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja. Bahkan apabila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melatih dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.

3. Pembatasan Sektor Investasi

Pada dasarnya semua jenis bidang atau jenis usaha dapat dimanfaatkan oleh kegiatan penanaman modal. Namun dapat terjadi pengecualian bidang usaha jika diatur oleh undang-undang. Pengecualian ini dapat dilihat pada Daftar Negatif Investasi (DNI) yang terbaru terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.

Perusahaan PMA misalnya, dilarang menanamkan modalnya untuk bidang usaha produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang. Penetapan bidang usaha yang tertutup bagi PMA dan PMDN selanjutnya diatur oleh Peraturan Presiden. Secara umum, dapat dikatakan bahwa bidang usaha yang tertutup tersebut berkaitan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya.

Namun Pemerintah membuka seluas-luasnya bagi PMA dan PMDN bidang usaha untuk kepentingan nasional, seperti perlindungan sumber daya alam, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah.

4. Fasilitas Tambahan Dalam Hal Keimigrasian

PMA memiliki fasilitas tambahan dalam kaitannya dengan pelayanan keimigrasian tentang perizinan tinggal, PMA diberikan fasilitas, yaitu:

  1. Pemberian izin tinggal terbatas selama dua tahun
  2. Pemberian izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama dua tahun berturut-turut
  3. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku satu tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan
  4. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku dua tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan
  5. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan

Pemberian izin tinggal terbatas bagi PMA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian atas rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Demikianlah pembahasan mengenai PMA dan PMDN dalam hal perbedaan dan persamaannya sesuai dengan yang tercantum pada undang-undang. Kesimpulan umum terkait perbedaan antara PMA dengan PMDN adalah terletak pada subjek dan objek serta fasilitas yang didapatkan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Namun meskipun berbeda, baik PMA maupun PMDN keduanya memiliki peran penting dalam membantu menggerakan roda perekonomian Nasional.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya