Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Pengkajian IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

denah bangunan rumah

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan resmi dari Pemerintah Kota kepada pemohon untuk mendirikan bangunan baru, merehabilitasi / merenovasi ataupun memperbaiki kembali dalam rangka melestarikan bangunan. IMB merupakan jenis izin yang bersifat wajib dimiliki bagi seluruh elemen masyarakat dan badan yang ingin mendirikan bangunan dengan berbagai peruntukkannya (mencakup kegiatan sosial budaya, ekonomi/komersial atau keagamaan) maupun berbagai bentuknya (mencakup gedung atau bukan gedung seperti halnya ; menara, papan reklame dan lain-lain).

Bagi pelaku usaha, IMB umumnya dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mengurus berbagai izin operasional seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI). Walaupun demikian pelaku usaha yang tidak mendirikan bangunan sendiri ataupun hanya menyewa ruangan atau lantai di suatu gedung perkantoran atau RUKO tidak perlu mengurus izin ini. Hal ini karena pelaku UKM dapat melampirkan IMB dari pemilik atau pengelola gedung untuk memenuhi persyaratan perizinan dengan disertai bukti perjanjian/kontrak sewa ruang atau gedung untuk kegiatan usahanya. Dengan cara ini pelaku usaha hanya perlu memastikan bahwa IMB yang dimiliki pengelola gedung sudah memiliki peruntukkan yang sesuai (misalnya untuk usaha travel agent maka peruntukkan gedung yang tertulis di IMB-nya adalah untuk perkantoran bukan rumah tinggal). Jenis peruntukkan IMB ini perlu dipastikan sebelum menentukan tempat usaha untuk menghindari permasalahan dalam proses pengurusan izin-izin usaha lainnya.

Bagi pelaku usaha yang hendak mendirikan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum No.5 Tahun 2016, pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebelum mengajukan IMB. KRK adalah surat dari Pemerintah Kota yang menerangkan rincian tata bangunan (seperti fungsi bangunan, ketinggian maksimum, jumlah lantai di bawah permukaan tanah, garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan dari pinggir jalan atau sungai dan tata bangunan lainnya) yang diperbolehkan di suatu lokasi atau zona tertentu. Hal ini untuk memastikan bahwa pemohon IMB akan merancang bangunan yang fungsinya sesuai peruntukkan suatu lokasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota dan spesifikasi teknisnya sesuai dengan pedoman di dalam KRK untuk lokasi tersebut.

Syarat Pembuatan IMB

Beberapa persyaratan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tinggal diantaranya adalah sebagai berikut ;

  1. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebanyak 2 lembar
  3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
  4. Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Pemukiman
  5. Surat pernyataan permohonan IMB
  6. Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1:100 sebanyak 3 set
  7. Perhitungan dan gambar konstruksi kayu 1:50; 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  8. Perhitungan dan gambar konstruksi baja 1:50; 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  9. Data tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah)
  10. Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
  11. Persetujuan/rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  12. Rekomendasi sistem drainase persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
  13. Surat izin tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (bila membangun tempat ibadah)
  14. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50; 1:20 sebanyak 2 set

Tata Cara Pengajuan

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  • Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon
  • Pengukuran ke lapangan dan pemetaan
  • Analisa permohonan terhadap ketentuan perencanaan kota dan hasil pengukuran
  • Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
  • Pemberitahuan kepada pemohon dan pemohon melengkapi persyaratan IMB dan rekomendasi-rekomendasi
  • Penelitian gambar arsitektur, struktur dan lapangan
  • Verifikasi analisa tata bangunan
  • Draft teknis izin dibuat
  • Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan mengganti tanda terima permohonan (jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase dan Gambar Teknis)
  • Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  • Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank
  • SK izin diambil di UPTSA

Selama bangunan berdiri dan tidak mengalami perubahan bentuk dan fungsi. Pemilik IMB perlu mengurus IMB perubahan jika hendak melakukan perubahan pada bentuk ataupun fungsi bangunan. IMB wajib diajukan oleh semua subjek usaha - baik perseorangan maupun badan usaha tidak berbadan hukum (seperti CV atau Firma) maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) yang hendak mendirikan bangunan.

Pemilihan lokasi lahan merupakan proses yang sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan sendiri. Hal ini karena lokasi yang dipilih harus merupakan lokasi atau zona yang peruntukkannya diperbolehkan untuk bangunan-bangunan komersial atau memiliki fungsi untuk kegiatan usaha. Dalam memilih lokasi tersebut pelaku usaha dapat mempelajari dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota.

Setelah menetapkan lokasi pendirian bangunan tersebut, maka pelaku usaha perlu berkonsultasi dengan Dinas Tata Ruang setempat untuk mendapatkan Advice Planning atau Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk mendapatkan pedoman yang rinci dan jelas mengenai spesifikasi bangunan yang boleh didirikan di suatu lokasi tertentu, sebagai contoh ;

  • Pada lokasi yang struktur tanahnya mengandung unsur tanah gambut tidak boleh mendirikan bangunan lebih dari 2 lantai
  • Pada lokasi di dataran rendah tidak boleh memiliki basement lebih dari 2 lapis dan sebagainya.

Gambar rancangan teknis bangunan perlu diserahkan dan mendapat persetujuan Dinas Tata Ruang setempat sebelum pemohon memulai proses pendirian bangunan. Ada baiknya pelaku usaha didukung oleh tenaga ahli atau konsultan (arsitek) terpercaya dalam proses perancangan bangunan. Pelaku usaha juga perlu mengidentifikasi secara rinci bentuk-bentuk kegiatan yang ingin dilakukan di dalam bangunan (yang akan didirikan) agar layout/tata ruangan dan struktur bangunan dapat dirancang untuk bisa memfasilitasi terlaksananya kegiatan-kegiatan tersebut secara optimal; namun tetap sesuai dengan koridor yang tertuang di dokumen KRK.

Sekian artikel pembahasan seputar "Pengkajian IMB (Izin Mendirikan Bangunan)". Semoga bermanfaat dan jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini ke media sosial Anda melalui tombol share yang ada dibawah. Jika anda tertarik untuk menggunakan Jasa Jatim, silahkan menghubungi nomor kontak kami dibawah postingan ini. Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Sampai jumpa lagi.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya