Pengertian Firma Dan Cara Mendirikannya

Kebanyakan orang ketika mereka mendengar bentuk usaha, yang mereka tahu hanya PT atau CV. Kenyataannya masih ada yang lain dari PT dan CV seperti Firma.
Supaya Anda dapat memahami apa itu Firma, pada artikel ini akan membahas untuk Anda mulai dari Pengertian Firma Dan Cara Mendirikannya.
Sebelum mengenal lebih jauh tentang Firma, mari kita ketahui terlebih dahulu pembagian Bentuk Hukum Perusahaan sebagai berikut :
- Perorangan
- Berizin
- Tidak berizin
- Badan Usaha Non Badan Hukum
- Firma
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- Badan Usaha Badan Hukum
- Perjan
- Perum
- Persero
- BUMD
- PT (Perseroan Terbatas)
- Koperasi
- Yayasan
Pengertian Firma
Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama.
Saat menjalankan perusahaan sekutu atau dua orang atau lebih ini bertanggung jawab tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma tetapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.
Misalnya seperti ; jika kekayaan firma tidak cukup untuk melunasi hutang maka pelunasan harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Oleh karena itu firma merupakan bentuk persekutuan perdata, dalam proses pembentukannya harus dilakukan dengan perjanjian.
Dalam Pasal 22 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) perjanjian ini harus berbentuk akta otentik atau akta notaris.
Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI, Firma memiliki pengertian sebagai tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang di bawah satu nama bersama.
Ciri-ciri Firma
Firma mempunyai ciri-ciri sebagai berikut ini ;
- Apabila ada utang yang tidak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
- Setiap anggota tidak memiliki hak untuk memasukkan anggota baru tanpa izin anggota lainnya
- Menggunakan nama bersama untuk firma
- Firma bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan para mitranya, dan saling percaya antar mitranya
- Tidak berbentuk badan hukum
- Tidak perlu memberi kuasa khusus ke setiap mitra dalam perbuatannya
- Jika salah satu mitra meninggal, maka Firma dapat bubar dan dapat juga terus berjalan dengan salah satu cara, yakni Firma lama bubar diganti firma baru dan kewajiban pihak ketiga bukan tanggung jawab firma yang baru atau Firma lama dapat berjalan dengan mengganti mitra baru dan kewajiban ke pihak ke tiga tetap tanggung jawab firma yang lama
- Pembagian keuntungan sesuai dengan besar kecilnya modal masing-masing
- Firma dapat melaksanakan pendaftaran dan pengumuman dalam tambahan berita negara sebagai pembuktian keberadaan firma.
- Mudah dalam memperoleh kredit usaha
Jenis dan Contoh Firma
Secara umum firma di Indonesia dibagi menjadi 4 jenis, Berikut uraian disertai contoh firma di Indonesia antara lain :
1. Firma Dagang (Trading Partnership)
Bergerak dalam industri perdagangan kegiatannya berfokus pada membeli dan menjual barang dagangan. Contohnya Nike, Vans, Crocs, dan Diadora.
2. Firma Non Dagang atau Jasa
Bergerak dalam industri jasa yang berfokus pada penjualan produk jasa berdasarkan keahlian. Seperti Firma Akuntansi, Konsultan Manajemen, dan Firma Hukum.
3. Firma Umum (General Partnership)
Pada jenis firma ini semua anggota memiliki kekuatan yang tidak terbatas. Setiap anggota bertanggung jawab terhadap jalannya operasional perusahaan, serta segala bentuk kewajiban hak hutang maupun piutang juga termasuk di dalamnya.
4. Firma Terbatas (Limited Partnership)
Berbeda dengan General Partnership firma jenis ini tiap anggotanya tidak leluasa atau memiliki kekuasaan yang bebas terhadap perusahaan di mana tanggung jawab dan kewajiban tiap anggotanya dibatasi.
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Masing-masing jenis badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan. Termasuk pula Firma. Meski memiliki beberapa kelemahan, bukan berarti Firma tidak cocok untuk Anda. Semua kembali pada kebutuhan Anda dan partner Anda.
Untuk mengantisipasi risiko dalam pendirian Firma, maka Anda harus menyiapkan perencanaan yang jelas dan tentunya melibatkan beberapa orang yang ahli di bidangnya.
Karena bagaimanapun selama Firma yang Anda dirikan mampu mencetak profit yang cukup signifikan dan memiliki prospek yang bagus, tentunya Firma Anda dapat bertransformasi menjadi perusahaan berskala multinasional.
Kelebihan Perusahaan Firma
- Tugas dan tanggung jawab setiap anggota jelas sehingga perusahaan dapat dikelola secara lebih profesional.
- Pemilihan pimpinan ditentukan berdasarkan pada kapasitas dan kemampuan dalam leadership.
- Pengadaan modal transparan karena masing-masing anggota menyetorkan jumlah tersendiri sesuai kesepakatan.
- Memiliki kemudahan dalam mengajukan pinjaman modal karena Firma memiliki legalitas berupa akta notaris.
- Pengelolaan perusahaan lebih jelas karena masing-masing pemilik modal lebih aktif terlibat di dalamnya.
- Keuntungan perusahaan dibagi sesuai dengan besarnya jumlah modal yang disetorkan oleh masing-masing anggota.
Kekurangan Perusahaan Firma
- Setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab, baik terhadap modal maupun harta pribadi yang dimiliki.
- Harta pribadi dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Semua anggota ikut menanggung kerugian yang dialami oleh perusahaan.
- Jika terdapat anggota yang terlibat kasus hukum, anggota lainnya juga akan merasakan dampaknya.
- Hak milik pribadi dan hak miliki perusahaan saling tumpang tindih karena tidak ada pemisah antara keduanya.
- Adanya potensi perselisihan antar anggota dalam pembagian keuntungan perusahaan.
Syarat dan Cara Mendirikan Firma
Secara umum suatu firma wajib memenuhi dokumen sebagai berikut :
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Pendaftaran Akta Pendirian Perusahaan di Pengadilan Negeri setempat
- Surat Keterangan Domisili
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengurus firma
- Izin usaha sesuai dengan bidang usaha firma
Untuk cara mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1. Tahapan persiapan
Menentukan nama firma, bidang usaha (misalnya bidang jasa, konstruksi, pertambangan, perdagangan), mempersiapkan para pendiri minimal 2 orang, menentukan modal pasar perusahaan (jika ada), mempersiapkan pengurus Firma, Mempersiapkan fotokopi KTP pendiri.
2. Pembuatan Akta
Membuat akta pendirian, mengurus domisisli perusahaan dari kelurahan, mengurus NPWP perusahaan.
3. Pendaftaran Akta
Akta Firma tidak diharuskan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi cukup didaftarkan di pengadilan Negeri setempat atau lokasi di mana Firma tersebut didirikan.
4. Penyetoran Modal
Anda wajib membuka rekening atas nama Firma yang sudah didirikan untuk setoran jumlah modal. Jumlah modal tidak diatur dalam UU (Undang-Undang) karena berdasarkan kesepakatan pendiri firma.
5. Pengurusan Perizinan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha bidang perdagangan.
Dengan demikian, bentuk usaha Firma ini cocok bagi anda yang ingin mengajak teman, keluarga atau mitra kerja yang sudah saling mengenal dan memahami satu sama lain menjadi mitra bisnis.
Karena berlandaskan kepercayaan tersebut umumnya keinginan para pendiri Firma bersedia menanggung segala risiko bisnis yang timbul dalam melakukan kegiatan usaha bersama-sama termasuk dengan harta pribadinya.
Demikian artikel mengenai 'Pengertian Firma Dan Cara Mendirikannya'. Semoga bermanfaat dan maju terus pengusaha Indonesia.