Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Pengajuan Izin Peer to Peer Lending

alur kerja peer to peer lending

Tren pinjam- meminjam berbasis teknologi sedang menjamur di Indonesia, Khususnya teknlogi finansial di bidang Pinjam meminjam secara elektronik atau Peer to peer lending (P2P). Peer to peer lending (P2P) merupakan salah satu fintech yang termasuk dalam ruang lingkup Inovasi Keuangan Digital dan memenuhi kriteria IKD diatur dalam POJK No.13/POJK.02/2018. Berikut prosedur untuk mendapatkan izin peer to peer lending di Indonesia :

Permohonan Pencatatan

Dalam POJK No. 13/POJK.02/2018, kewajiban pencatatan dikecualikan bagi Penyelenggara yang telah terdaftar dan/atau telah memperoleh izin dari OJK. OJK melakukan pencatatan atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh Penyelenggara dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Penyelenggara meliputi :

  1. Salinan akta pendirian badan hukum Penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus
  2. Penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk
  3. Data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan IKD
  4. Rencana bisnis

Dalam hal OJK telah menyediakan sistem pencatatan secara elektronik untuk pencatatan IKD maka permohonan pencatatan disampaikan kepada OJK secara elektronik melalui sistem pencatatan OJK.

Regulatory Sandbox

OJK menyelenggarakan Regulatory Sandbox untuk memastikan IKD memenuhi kriteria. OJK menetapkan Penyelenggara untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox, apabila penyelenggara memenuhi :

  1. Tercatat sebagai IKD di Otoritas Jasa Keuangan atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di OJK
  2. Merupakan bisnis model yang baru
  3. Memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas
  4. Teraftar di asosiasi Penyelenggara
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK

Rekomendasi dari Asosiasi

Berdasarkan Surat Penunjukan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019, OJK memberikan mandat kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menjadi mitra OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Peer to Peer Lending. AFPI menjalankan mandat dari OJK, bahwa setiap calon penyelenggara Fintech Lending harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari asosiasi untuk dapat mendaftar sebagai penyelenggara di OJK.

Prosedur Pendaftaran

Setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi, kemudian melakukan pendaftaran di OJK yang prosedurnya :

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK
  2. Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 bulan setelah peraturan OJK ini berlaku
  3. Permohonan pendaftaran oleh Penyelenggara disampaikan oleh Direksi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 1 (terlampir) dan dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat :
    • Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan / disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm dari Pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20%, Anggota Direksi dan Anggota Komisaris
    • Fotokopi NPWP badan
    • Surat keterangan domisili Penyelenggara dari instansi yang berwenang
    • Bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data kegiatan operasional
    • Bukti pemenuhan syarat permodalan
    • Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalan hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK
  4. Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran sesuai dengan persyaratan dalam peraturan OJK ini.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya