Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Penafsiran Modal Dasar dan Modal Disetor

modal dasar dan modal disetor pemegang saham

Modal dasar perseroan terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dengan nominal paling sedikit 50 (lima puluh) juta rupiah. Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Penyetoran atas modal tersebut dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang.

Modal Dasar

M. Yahya Harahap dalam buku yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas mendefinisikan Modal dasar sebagai seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar.

Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan. Anggaran dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan nilai nominal yang murni.

Pada peraturan yang membahas mengenai Perseroan Terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 32 tertulis bahwa ;

  • Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  • Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1
  • Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 32

Modal Disetor

Sedangkan Modal Disetor sebagaimana dituliskan M. Yahya Harahap didefinisikan sebagai modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya (2016 : 4, Hukum Perseroan Terbatas).

Adapun aturan mengenai modal disetor yaitu dalam Pasal 33 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut ;

  1. Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetorkan penuh
  2. Modal ditempatkan dan disetor pebuh sebagaimana dimkasud pada ayat 1 dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
  3. Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Cukup sekian dulu pembahasan mengenai modal dasar dan modal disetor. Bagikan juga artikel ini ke media sosial Anda, agar para pelaku usaha semakin bertambah wawasannya mengenai seluk-beluk kegiatan usaha. Silakan menghubungi kami jika ingin berkonsutasi terkait hukum perusahaan melalui nomor kontak yang tersedia dibawah ini. Salam sejahtera.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya