Pemahaman Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Pesatya pembangunan-pembangunan infrastruktur di Indonesia ternyata tidak hanya berdampak positif bagi perekonomian rakyat, tetapi juga untuk pemilik Usaha Jasa Kontruksi (UJK). Kementerian PUPR memprediksi momen ini akan terus meningkat tiap tahun. Hal tersebut didukung dengan makin besarnya dukungan pemerintah terhadap aktivitas bisnis konstruksi, salah satunya ialah dengan memberi kemudahan mengurus legalitas perusahaan. Izin memang sangat penting untuk dimiliki setiap perusahaan guna menjamin hak-hak hukumnya agar terpenuhi. Dari sisi lain kontraktor yang berbadan hukum tentu juga dinilai lebih kredibel dan profesional.
Klasifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Jasa kontraktor tidak hanya dibutuhkan dalam proyek berskala besar seperti pembangunan mall, hotel dan jalan tol, Tetapi juga rumah tinggal. Penting untuk diketahui bahwa kepemilikan izin usaha kontraktor di Indonesia itu bersifat wajib sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Namun sebelum membahas lebih jauh lagi tentang syarat pengajuan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), perlu untuk dipahami bahwa izin ini dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan dengan klasifikasi bidangnya yaitu ;
1. IUJK PMA
IUJK PMA merupakan izin yang diterbitkan khusus untuk badan usaha yang bersifat patungan (joint venture), yang pendiriannya berkaitan dengan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia. Komposisi pemilikan sahamnya adalah maksimal 67% milik asing dan minimal 33% dari perusahaan lokal.
2. IUJK Nasional
Seperti namanya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ini dikeluarkan untuk perusahaan konstruksi dalam negeri yang berbentuk PT, CV, koperasi serta firma. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang bergerak pada sektor konstruksi juga bisa mendapat IUJK Nasional. IUJK ini hanya diberikan kepada perusahaan lokal yang sahamnya 100% dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia).
3. BUJKA
Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) hanya diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi asing yang membuka praktik bisnis dan kantor perwakilan jasanya di Indonesia. Lebih jelasnya, 100% kepemilikan saham ada di tangan WNA.
Syarat dan Prosedur Mengurus Izin Usaha Konstruksi
Mengurus izin usaha kontraktor di Indonesia bukan hal yang sulit. Anda hanya perlu menyiapkan syarat sebagai berikut ;
Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT)
SKA atau SKT wajib dilampirkan saat mengurus IUJK sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah memiliki tenaga ahli yang berkompeten di bidang konstruksi. Level kualifikasi yang disyaratkan adalah menengah ke atas—minimal dua orang tiap bidang.
Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi
Dokumen kedua yang harus dilampirkan adalah KTA asosiasi. Artinya, Anda wajib bergabung dengan asosiasi/perkumpulan tertentu yang telah diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Syarat terakhir adalah Sertifikat Badan Usaha. Untuk mendapat SBU, Anda harus mengurus pengajuannya ke Asosiasi Profesi. Selanjutnya dokumen akan diterbitkan oleh LPJK. Perlu untuk diketahui juga bahwa ada 3 jenis SBU untuk perusahaan konstruksi yaitu ;
- SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi
- SBU untuk Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
- SBU untuk Jasa Konstruksi
Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Anda bisa Izin Usaha Jasa Konstruksi mengajukan IUJK jika ketiga dokumen di atas sudah dilengkapi. Penerbitan IUJK selanjutnya akan ditangani oleh instansi berbeda tergantung sub kategori usahanya yakni ;
- IUJK Nasional diterbitkan oleh Pemda Kabupaten atau Kota
- IUJK PMA diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- BUJKA diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Masing-masing IUJK berlaku selama tiga tahun sesuai dengan masa berlaku SBU. Selanjutnya IUJK dapat diperpanjang atau ditingkatkan kualifikasinya jika memang diperlukan.
Cukup sekian pembahasan mengenai "Pemahaman Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)". Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke media sosial Anda. Jika anda tertarik untuk menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak kami dibawah postingan ini. Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini.