Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Pedoman Mengurus SIUP Komplet

ilustrasi pembuatan siup surat izin usaha perdagangan

Cara membuat SIUP kini dapat dilakukan dengan sistem online melalui sistem OSS yang meminta penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB) lebih dulu. SIUP pun tidak perlu perpanjangan.

Saat Anda memiliki usaha bisnis, maka Anda memiliki kewajiban untuk mendaftarkan usaha bisnis tersebut di perizinan setempat yang dibuktikan dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Cara membuat SIUP ini penting Anda ketahui walaupun usaha bisnis Anda saat ini terbilang masih kecil. Dengan mengurus SIUP ini akan membantu segala administrasi pengembangan usaha yang dikelola.

Berdasarkan besarnya modal, macam-macam SIUP terdiri dari 3 jenis yaitu;

  1. SIUP besar untuk pemilik modal di atas Rp 500 juta
  2. SIUP sedang untuk pemilik modal antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta
  3. SIUP kecil untuk pemilik modal Rp 200 juta atau dibawahnya

Memiliki SIUP ini akan mempermudah aktivitas bisnis Anda sekaligus memudahkan pengusaha untuk mengakses sumber modal.

Syarat-Syarat Membuat SIUP

Sebelum melakukan pengurusan secara prosedural di instansi terkait, hal yang agak rumit perlu Anda lakukan adalah mempersiapkan syarat-syarat administrasi yang diminta. Persyaratan membuat SIUP didasarkan pada jenis usaha apa yang akan Anda ajukan. Apakah usaha bisnis perseorangan, perusahaan, koperasi atau yang lainnya, persyaratannya sedikit berbeda.

Berikut syarat-syarat pembuatan SIUP didasarkan pada jenis usaha yang dimiliki ;

1. Perusahaan Perseorangan

Syarat membuat SIUP perseorangan sedikit lebih mudah dibandingkan bisnis perusahaan atau koperasi, jika Anda memiliki usaha bisnis pribadi dan membutuhkan surat izin usaha, maka kategori inilah yang bisa Anda jadikan sebagai panduan untuk pengajuan syarat-syarat. Apa saja berkas yang perlu Anda persiapkan? Berikut di antaranya:

  • Fotocopy E-KTP selaku pemilik modal atau pemegang saham beserta E-KTP aslinya.
  • Fotocopy NPWP yang bersangkutan beserta kartu aslinya
  • Surat keterangan domisili atau yang disebut SITU
  • Materai Rp. 6.000
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Pas foto dari direktur utama atau pemegang saham perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Kelengkapan izin lainnya didasarkan pada jenis usaha yang dilakukan.

Bila Anda memiliki usaha bisnis pribadi semacam toko kelontong atau toko produk lainnya di sekitar tempat tinggal Anda, maka syarat membuat SIUP untuk toko tersebut mengacu pada syarat pembuatan SIP untuk perusahaan perseorangan. Cukup mudah dan bisa Anda percepat pengurusan izin usahanya untuk mempermudah Anda mengakses berbagai sumber modal.

2. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Pengurusan SIUP untuk PT meminta persyaratan yang sedikit berbeda dengan pengajuan perseorangan. Apa saja syarat pembuatan SIUP untuk PT?. Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi ;

  • Fotocopy E-KTP dan aslinya dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama perusahaan
  • Bila penanggung jawabnya seorang perempuan maka akan diminta fotocopy KK atau Kartu Keluarga beserta aslinya
  • Fotocopy NPWP beserta aslinya
  • Surat keterangan domisili atau yang disebut SITU
  • Fotocopy akta pendirian PT beserta aslinya, akta yang diminta adalah akta yang sudah disahkan oleh Kemenkumham
  • Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum dan aslinya yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
  • Izin prinsip
  • Surat izin gangguan (HO)
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Materai Rp. 6000
  • Foto penanggung jawab atau pemegang modal perusahaan atau selaku direktur utama, ukuran foto sebesar 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Izin-izin lain yang dibutuhkan terkait dengan jenis usaha bisnis yang dijalankan oleh perusahaan

3. Koperasi

Bila badan usaha yang Anda kelola berbentuk koperasi, maka izin usaha yang dibutuhkan memerlukan persyaratan yang berbeda pula. Apa syarat pembuatan SIUP untuk koperasi? Berikut beberapa syarat yang perlu Anda sediakan ;

  • Fotocopy E-KTP beserta aslinya dari para dewan pengurus serta dewan pengawas lembaga koperasi terkait
  • Fotocopy NPWP beserta aslinya
  • Fotocopy akta pendirian koperasi dan aslinya dari instansi yang berwenang menerbitkannya
  • Daftar nama-nama susunan dari dewan pengurus serta dewan pengawas
  • Fotocopy SITU yang dikeluarkan oleh Pemda
  • Laporan keuangan koperasi
  • Materai Rp. 6000
  • Foto dari direktur utama, penanggung jawab atau pemilik perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Izin lainnya yang terkait dengan jenis usaha yang dikelola, izin tersebut biasanya dikeluarkan secara khusus oleh lembaga yang terkait dengan jenis bisnis usaha yang dikelola.

4. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

Syarat pembuatan SIUP untuk Tbk juga berbeda dengan PT. Jika usaha bisnis Anda dalam bentuk Perseroan Terbuka, maka Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi secara khusus seperti berikut ini ;

  • Fotocopy E-KTP beserta aslinya dari direktur utama, penanggung jawab atau pemilik sumber modal
  • Fotocopy SIUP yang dimiliki sebelum perusahaan menjadi Tbk
  • Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya, serta surat persetujuan perubahan perusahaan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari pihak Badan Pengawas Pasar Modal yang menjelaskan bahwa perusahaan terkait telah melakukan sistem penawaran yang dilakukan secara luas dan terbuka
  • Fotocopy STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan pada tahun pembukuan terakhir
  • Pas foto dari direktur utama, pemegang modal perusahaan atau penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Apabila tempat usaha yang dimiliki bukan hak milik sendiri, maka perlu melampirkan syarat selanjutnya yaitu Surat Izin Pemilik yang membuktikan dibolehkannya tempat tersebut digunakan sebagai tempat usaha. Surat tersebut ditandatangani diatas materai antara si penyewa yang menjalankan usaha dan pemilik tempat.

Prosedur Cara Pembuatan SIUP

Cara pembuatan SIUP kini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Cara mengurus SIUP kini bisa dilakukan secara online. Pelayanan pemerintah untuk pembuatan surat izin usaha ini terintegrasi pada layanan yang disebut Online Single Submission (OSS). SIUP OSS ini menerbitkan surat atas nama walikota, gubernur, menteri hingga pimpinan lembaga.

Untuk pembuatan akun atau user ID dibutuhkan NIK. Bila berbentuk badan usaha maka yang digunakan adalah NIK dari penanggung jawab. Bagi badan usaha milik negara wajib untuk mempersiapkan dasar hukum dari pembuatan usaha tersebut.

Sementara badan usaha dalam bentuk CV, PT, koperasi, firma, yayasan dan sebagainya harus memiliki pengesahan dari Kemenkumham dengan cara mengakses AHU online. Setelah Anda memiliki semua berkas persyaratan yang diminta, maka langkah selanjutnya adalah membuat akun di OSS. Langkah-langkahnya sebagai berikut ini ;

1. Badan Usaha

Bagi badan usaha, user ID menggunakan NIK dari penanggung jawab badan usaha tersebut, lengkapi semua kolom registrasi yang diminta. Setelah melakukan registrasi, sistem akan mengirimkan dua kali email untuk verifikasi data akun. Lalu akan dikirim user ID dan password sementara untuk mengakses sistem.

2. Perorangan

Jika perorangan maka user ID menggunakan NIK pribadi atau pemiliknya, isi form registrasi yang tersedia, lalu selanjutnya cek email untuk melakukan verifikasi akun OSS yang dibuat. Lalu setelah email dan password sementara sudah dikirim ke email, gunakan email dan password tersebut.

Cara Menggunakan Sistem OSS

Silakan log in ke situs OSS. Gunakan password dan ID yang diberikan oleh sistem sebelumnya. Isi formulir yang tersedia untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). Bagi pelaku yang baru memulai usaha maka harus melakukan izin dasar, komersial, dan operasional. Sedangkan bagi yang usahanya sudah berjalan, bisa mengurus izin untuk jenis usaha yang baru dimiliki, mengembangkan usaha, memperpanjang usaha dan sebagainya.

Bila Anda masih ragu bagaimana cara pembuatan SIUP secara online tersebut, maka bisa langsung datang ke kantor Dinas Perdagangan setempat dan menanyakan bagaimana prosedur yang berlaku. Saat ini pengurusan ini biasanya juga sudah dibuka di kantor perizinan terpadu yang ada di setiap daerah. Pengurusan satu pintu untuk semua perizinan, tergantung daerah masing-masing.

Prosedur pembuatan SIUP secara manual dengan datang langsung ke kantor perizinan atau Dinas Perdagangan biasanya membutuhkan waktu minimal dua pekan hingga berkas yang dibutuhkan tersebut jadi. Melalui perizinan satu pintu biasanya mekanisme pembuatannya bisa lebih cepat. Tanyakan informasi tersebut ke petugas terkait.

Bagi Anda yang tidak mau ribet dan kurang sabar untuk antre melakukan pengurusan administrasi, Anda bisa menggunakan penyedia jasa perizinan seperti Jasa Jatim yang lebih memudahkan.

Kapan Harus Perpanjang SIUP?

Kabar baik untuk Anda bahwa kini kepemilikan SIUP ini bisa berlaku seumur hidup atau dengan kata lain tidak perlu lagi melakukan perpanjangan. Berdasarkan Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017, selama perusahaan masih menjalankan usaha bisnisnya tersebut, maka tidak perlu lagi melakukan perpanjangan SIUP seperti peraturan sebelumnya. Aturan ini tentu saja mempermudah bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha tanpa harus terkendala urusan administrasi.

Jenis Usaha yang Tidak Perlu Menggunakan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) memang diwajibkan atas berbagai jenis usaha yang dikelola masyarakat, tetapi ada beberapa jenis usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP ini. Aturan ini mengacu pada Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007. Lalu apa saja jenis usaha yang tidak membutuhkan SIUP tersebut?

  • Kantor cabang atau kantor perwakilan dari sebuah perusahaan tidak perlu memiliki SIUP
  • Perusahaan kecil perorangan yang tidak memiliki bentuk badan hukum, usaha kecil yang dikelola oleh kerabat dan keluarga tidak membutuhkan SIUP
  • Para pedagang keliling, kaki lima, asongan, dan pedagang pinggir jalan tidak memerlukan SIUP (membutuhkan NIB).

Keuntungan Memiliki SIUP dan Manfaatnya

Untuk apa harus repot-repot mengurus SIUP untuk bisnis Anda? Bagi yang kurang suka urusan administrasi dan usaha bisnisnya masih kecil tentu mempertanyakan mengapa harus repot mengurus SIUP dan apa sebenarnya manfaatnya untuk bisnis usaha yang dikembangkan? Berikut ini adalah beberapa alasannya:

1. Mengembangkan Bisnis

Bila Anda ingin bisnis yang dikelola menjadi besar, bisa mengelola aset ratusan juta atau lebih dari itu, maka Anda sudah pasti akan berpikir besar dengan membuat SIUP. Kewajiban memiliki SIUP ini ditiadakan bagi pelaku bisnis kecil seperti yang disebutkan diatas. Jadi jika Anda ingin bisnis Anda berkembang dan besar, segeralah mengurus SIUP tersebut.

2. Kemudahan Mengakses Dana Sebagai Sumber Modal

Saat Anda mendapat dana hibah, pinjaman modal ke bank dan sebagainya biasanya akan diminta SIUP sebagai persyaratan administrasi. Artinya jika Anda ingin sumber modal bisnis Anda semakin besar, persyaratan administrasi seperti SIUP ini harus dipenuhi. Bisnis akan berkembang seiring dengan bertambahnya aset dan modal. Mendapatkan aset dan sumber modal tersebut membutuhkan persyaratan administrasi yang diminta, salah satunya adalah SIUP tersebut.

3. Mendukung Persyaratan Administrasi Lainnya

SIUP adalah salah satu persyaratan administrasi sebuah perusahaan baik perorangan atau miliki badan usaha yang keberadaannya dibutuhkan untuk pembuatan administrasi yang lainnya. Jadi jika Anda tidak memiliki SIUP maka akan sulit untuk mengurus berkas administrasi lainnya yang terkait. Milikilah SIUP untuk memudahkan pengurusan administrasi lainnya.

4. Bukti Legalitas Sebuah Bisnis

Administrasi bisnis yang dimiliki seseorang adalah bukti bahwa bisnis yang dikelola memang terpercaya dan tidak main-main. Hal ini secara otomatis juga memberi motivasi bagi pemiliknya untuk lebih serius mengembangkan bisnis usaha tersebut.

Adanya legalitas memberikan jaminan keamanan bagi pelaku bisnis dari ketidakpercayaan para pelanggan. Bukti administrasi akan membangun kepercayaan pelanggan terhadap produk bisnis yang Anda jual. Memiliki SIUP ini juga memberikan jaminan keamanan bisnis yang Anda kelola di sekitar lingkungan tempat bisnis beroperasi. Jika tidak memiliki izin usaha maka akan sangat mudah dianggap sebagai bisnis ilegal dan bisa saja tidak diizinkan lagi beroperasi di lingkungan terkait, apalagi jika lokasi tempat bisnisnya bukan milik pribadi.

Segera lengkapi berbagai administrasi bisnis Anda untuk membantu Anda lebih mudah melakukan pengembangan usaha bisnis terutama di sektor pengembangan modal. Bisnis memerlukan administrasi yang layak, dengan administrasi inilah akan lebih mudah dikembangkan. Mereka yang malas mengurus administrasi seperti SIUP misalnya, maka bisnisnya pun selamanya akan menjadi bisnis kecil yang tidak membutuhkan SIUP. Persyaratan yang Anda miliki akan mendorong Anda lebih serius dalam mengembangkannya.

Cukup sekian artikel pembahasan mengenai "Pedoman Mengurus SIUP Komplet". Semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda. Namun jika ingin lebih mudah biasanya kebanyakan orang menggunakan jasa perizinan usaha seperti kami "Jasa Jatim" dan sejenisnya untuk mendapatkan pengurusan badan hukum untuk bisnis anda.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya