Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Patokan Penunjukan Direksi Perusahaan

proses penunjukan direksi perusahaan di kantor

Dewan Direksi dan Dewan Komisaris adalah dua dari tiga organ utama dalam perseroan terbatas (PT). Keduanya memiliki peran penting dalam pengoperasian kegiatan bisnis Perusahaan. Penunjukan atau pengangkatan orang untuk menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris tentu tidak boleh ceroboh, serta prosedur penunjukannya juga harus sesuai dengan hukum.

Pada artikel ini Anda akan mendapatkan lebih banyak info tentang prosedur untuk penunjukan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Terbatas.

Kedua anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Otoritas RUPS tidak dapat diserahkan kepada organ PT lainnya atau pihak lain. Tetapi untuk pertama kalinya, pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri pada akta pendirian PT.

Anggaran Dasar (AD) PT mengatur prosedur untuk pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan juga dapat mengatur nominasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Harap dicatat, anggota Direksi / Dewan Komisaris ditunjuk untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Dalam keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris, juga dapat ditentukan ketika mulai diberlakukannya pengangkatan. Tetapi, jika tidak diatur pada RUPS, maka diberlakukannya pengangkatan dimulai sejak penutupan RUPS.

Jika PT mengangkat anggota Dewan Direksi / Dewan Komisaris, maka harus memberi tahu perubahan ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar Perusahaan untuk jangka waktu maksimum 30 hari sejak tanggal keputusan dari RUPS.

Selanjutnya, penting untuk dicatat bahwa yang dapat ditunjuk sebagai anggota Direksi / Dewan Komisaris adalah individu yang mampu melakukan tindakan hukum, kecuali dalam 5 tahun sebelum pengangkatannya :

  • Dinyatakan bangkrut
  • Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan PT menyatakan bangkrut
  • Dihukum melakukan kejahatan yang merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan.

Persyaratan di atas tidak mengurangi kemungkinan Badan Teknis Resmi menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan undang-undang dan peraturan.

Jika persyaratan di atas tidak memenuhi, pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris yang tidak sesuai dengan kondisi dibatalkan, karena waktu sejak anggota Direksi / Dewan Komisaris mengetahui itu tidak memenuhi persyaratan.

Dalam hal ini, terhitung sejak diketahui selambat-lambatnya 7 hari, anggota Direksi atau Dewan Komisaris harus mengumumkan pembatalan pengangkatan di surat kabar dan memberi tahu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam Daftar perusahaan.

Sekian artikel mengenai 'Patokan Penunjukan Direksi Perusahaan'. Semoga dapat menambah wawasan kita semua.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya