Patokan Penunjukan Direksi Perusahaan

Dewan Direksi dan Dewan Komisaris adalah dua dari tiga organ utama dalam perseroan terbatas (PT). Keduanya memiliki peran penting dalam pengoperasian kegiatan bisnis Perusahaan. Penunjukan atau pengangkatan orang untuk menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris tentu tidak boleh ceroboh, serta prosedur penunjukannya juga harus sesuai dengan hukum.
Pada artikel ini Anda akan mendapatkan lebih banyak info tentang prosedur untuk penunjukan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Terbatas.
Kedua anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Otoritas RUPS tidak dapat diserahkan kepada organ PT lainnya atau pihak lain. Tetapi untuk pertama kalinya, pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri pada akta pendirian PT.
Anggaran Dasar (AD) PT mengatur prosedur untuk pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan juga dapat mengatur nominasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Harap dicatat, anggota Direksi / Dewan Komisaris ditunjuk untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Dalam keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris, juga dapat ditentukan ketika mulai diberlakukannya pengangkatan. Tetapi, jika tidak diatur pada RUPS, maka diberlakukannya pengangkatan dimulai sejak penutupan RUPS.
Jika PT mengangkat anggota Dewan Direksi / Dewan Komisaris, maka harus memberi tahu perubahan ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar Perusahaan untuk jangka waktu maksimum 30 hari sejak tanggal keputusan dari RUPS.
Selanjutnya, penting untuk dicatat bahwa yang dapat ditunjuk sebagai anggota Direksi / Dewan Komisaris adalah individu yang mampu melakukan tindakan hukum, kecuali dalam 5 tahun sebelum pengangkatannya :
- Dinyatakan bangkrut
- Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan PT menyatakan bangkrut
- Dihukum melakukan kejahatan yang merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan.
Persyaratan di atas tidak mengurangi kemungkinan Badan Teknis Resmi menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan undang-undang dan peraturan.
Jika persyaratan di atas tidak memenuhi, pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris yang tidak sesuai dengan kondisi dibatalkan, karena waktu sejak anggota Direksi / Dewan Komisaris mengetahui itu tidak memenuhi persyaratan.
Dalam hal ini, terhitung sejak diketahui selambat-lambatnya 7 hari, anggota Direksi atau Dewan Komisaris harus mengumumkan pembatalan pengangkatan di surat kabar dan memberi tahu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam Daftar perusahaan.
Sekian artikel mengenai 'Patokan Penunjukan Direksi Perusahaan'. Semoga dapat menambah wawasan kita semua.