Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Pasutri Mendirikan PT

suami istri mendirikan dan mengelola pt perseroan terbatas

Mungkin pernah terpikirkan di benak kita 'apa boleh pasutri mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas)?'. Jika melihat dari sisi hukum, maka sebenarnya tidak boleh pasangan suami istri mendirikan dan mengelola suatu perusahaan dikarenakan masalah tercampurnya harta suami dan istri. Namun tidak menutup kemungkinan pasutri dapat mendirikan sebuah perusahaan, asalkan sanggup memenuhi syarat-syaratnya.

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengenai syarat pendirian PT, diantaranya yaitu didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih atas dasar perjanjian, dengan kewajiban mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Namun syarat tersebut tidak terpenuhi apabila dalam sebuah perusahaan hanya ada 2 (dua) orang pendiri perusahaan yang berstatus Suami dan Istri.

Dikarenakan adanya peleburan harta dalam perkawinan, sehingga Suami dan Istri dianggap sebagai 1 (satu) subjek dimata hukum. Sementara Pada Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Hal tersebut bisa disiasati dengan beberapa cara seperti berikut ini :

  1. Memiliki Perjanjian Perkawinan.

    Mulanya Perjanjian Perkawinan digunakan untuk melindungi hak WNI dalam perkawinan campuran. Dengan salah satu fungsi didalamnya sebagai pemisah harta, sehingga bisa memberikan batasan atas harta yang melebur dalam pernikahan. Dengan adanya perjanjian perkawinan, Suami dan Istri memiliki harta terpisah yang memungkinkan masing-masing pihak mempunyai porsi saham pada perusahaan yang sama. Baik itu perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum dilangsungkan pernikahan, ataupun perjanjian yang dibuat setelah berjalannya pernikahan. Dan perjanjian perkawinan tersebut telah disahkan oleh pegawai pencatatan pernikahan setempat.

  2. Pemegang Saham ke-3

    Anda dapat mengajak rekan atau kerabat untuk ikut menjadi pendiri dalam perusahaan. Hal tersebut memungkinkan apabila pasangan suami istri yang ingin mendirikan perusahaan namun masih belum memiliki perjanjian perkawinan, sebagian sahamnya dapat dialihkan kepada orang lain atau perseroan. Sehingga memungkinkan terpenuhinya persyaratan pendirian PT dengan minimal 2 (dua) orang pemegang saham.

    Apabila syarat dasar pendirian perusahaan tersebut terpenuhi, maka Anda akan mendapatkan pengesahan berstatus badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian Anda dapat melanjutkan tahap pendirian PT kejenjang selanjutnya.

Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya