Pasutri Mendirikan PT

Mungkin pernah terpikirkan di benak kita 'apa boleh pasutri mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas)?'. Jika melihat dari sisi hukum, maka sebenarnya tidak boleh pasangan suami istri mendirikan dan mengelola suatu perusahaan dikarenakan masalah tercampurnya harta suami dan istri. Namun tidak menutup kemungkinan pasutri dapat mendirikan sebuah perusahaan, asalkan sanggup memenuhi syarat-syaratnya.
Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengenai syarat pendirian PT, diantaranya yaitu didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih atas dasar perjanjian, dengan kewajiban mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Namun syarat tersebut tidak terpenuhi apabila dalam sebuah perusahaan hanya ada 2 (dua) orang pendiri perusahaan yang berstatus Suami dan Istri.
Dikarenakan adanya peleburan harta dalam perkawinan, sehingga Suami dan Istri dianggap sebagai 1 (satu) subjek dimata hukum. Sementara Pada Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Hal tersebut bisa disiasati dengan beberapa cara seperti berikut ini :
-
Memiliki Perjanjian Perkawinan.
Mulanya Perjanjian Perkawinan digunakan untuk melindungi hak WNI dalam perkawinan campuran. Dengan salah satu fungsi didalamnya sebagai pemisah harta, sehingga bisa memberikan batasan atas harta yang melebur dalam pernikahan. Dengan adanya perjanjian perkawinan, Suami dan Istri memiliki harta terpisah yang memungkinkan masing-masing pihak mempunyai porsi saham pada perusahaan yang sama. Baik itu perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum dilangsungkan pernikahan, ataupun perjanjian yang dibuat setelah berjalannya pernikahan. Dan perjanjian perkawinan tersebut telah disahkan oleh pegawai pencatatan pernikahan setempat.
-
Pemegang Saham ke-3
Anda dapat mengajak rekan atau kerabat untuk ikut menjadi pendiri dalam perusahaan. Hal tersebut memungkinkan apabila pasangan suami istri yang ingin mendirikan perusahaan namun masih belum memiliki perjanjian perkawinan, sebagian sahamnya dapat dialihkan kepada orang lain atau perseroan. Sehingga memungkinkan terpenuhinya persyaratan pendirian PT dengan minimal 2 (dua) orang pemegang saham.
Apabila syarat dasar pendirian perusahaan tersebut terpenuhi, maka Anda akan mendapatkan pengesahan berstatus badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian Anda dapat melanjutkan tahap pendirian PT kejenjang selanjutnya.
Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Salam sukses selalu.