Order Nama PT Dan Peraturannya

Langkah awal dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah memesan nama perusahaan. Karena itu, pilihlah nama sesuai keinginan, tapi tentunya harus mengikuti peraturan yang berlaku. Nah, bagaimana prosedur Pesan Nama PT dan ketentuan yang mengikatnya?
Cara Order Nama Perseroan Terbatas
Untuk memesan nama Perseroan Terbatas, Anda akan berhubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Berbagai pembenahan dilakukan Kementerian ini, sehingga semakin memudahkan pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan.
Sekarang ini pengurusan pengajuan nama perusahaan cukup dilakukan secara online. Jadi pastikan koneksi internet di tempat Anda stabil, dan sudah mengantongi nama perusahaan yang akan didaftarkan. Sangat dianjurkan untuk memiliki tiga daftar nama perusahaan. Supaya kalau pengajuan pertama gagal, Anda masih punya cadangan nama lainnya.
Penting dipahami untuk pendirian PT lokal wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Jadi kalau nama perusahaan yang Anda buat masih mengandung kata atau bahasa asing, maka sudah pasti akan ditolak oleh sistemnya.
Pemesanan nama PT ini dilakukan oleh Notaris, dengan membeli voucher seharga 200 Ribu Rupiah. Bagaimana dan di mana Anda bisa membeli voucher tersebut?
Peran penting Notaris dalam pengecekan nama PT
Harap diingat lagi, bahwa nama PT yang Anda ajukan tidak boleh menggunakan bahasa asing. Jadi pastikan Anda tidak pernah coba-coba untuk membuat nama perusahaan dengan bahasa asing. Sebab pasti akan ditolak oleh sistem yang dikembangkan oleh Ditjen AHU.
Pemakaian Bahasa Indonesia untuk penamaan PT adalah keharusan bagi pendiri Perseroan Terbatas. Hal ini sudah mendapatkan payung hukum, dengan diterbitkannya Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011.
SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) adalah sistem yang digunakan oleh Ditjen AHU dalam menangani pendaftaran Perseroan Terbatas.
Dengan mengacu pada PP 43 tersebut, maka pemakaian nama PT wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Sehingga Ditjen AHU akan melakukan verifikasi setiap permohonan nama PT yang diajukan pelaku usaha.
Kebijakan tersebut adalah peraturan yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebelumnya memang berlaku peraturan yang hanya bersifat “menganjurkan”, tapi sekarang ini bersifat “wajib”. Sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Memang untuk aturan penamaan PT seringkali berubah-ubah. Pelarangan pernah dilakukan secara ketat, kemudian dilonggarkan lagi aturannya. Nah, sekarang ini diperketat lagi dengan diperkuat oleh PP 43. Sehingga sebagai penegasan atas kewajiban untuk hanya menggunakan Bahasa Indonesia untuk penamaan PT.
Namun, pemberlakuan itu khusus bagi PT Lokal saja. Jadi keseluruhan sahamnya dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia). Berarti peraturan di atas tidak diberlakukan untuk perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Meskipun pihak asing tersebut hanya memegang saham senilai 1 persen.
Sayangnya, pada PP 43 tersebut tidak menjelaskan terkait kalau terjadi perubahan terhadap pemilik atau pemegang saham perusahaan. Oleh karenanya, tidak terdapat kewajiban harus memakai Bahasa Indonesia kalau PT tersebut awalnya sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh WNI, lalu berubah kepemilikan ke tangan asing.
Dengan begitu, saat terjadi perubahan nama perseroan dan anggaran dasar, maka tidak wajib menggunakan Bahasa Indonesia untuk penamaan PT-nya.
Namun, kalau yang terjadi justru sebaliknya, yakni perusahaan PMA diubah menjadi perusahaan yang pemegang sahamnya adalah WNI, maka nama perusahaan wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Jadi, saat mengubah anggaran dasarnya, maka harus sekaligus mengganti nama perusahaannya.
Peraturan mengenai pengajuan nama PT sekarang ini mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2011. Jadi pengajuannya kepada Menteri Hukum dan HAM. Jadi pengajuan nama perseroan harus disampaikan sebelum adanya perubahan anggaran dasar terkait dengan nama perseroannya.
Jadi, Notaris akan melakukan pengecekan nama PT sebelum pembuatan akta pendirian PT. Pengecekan dilakukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH. Nah, kalau ternyata namanya sudah digunakan perusahaan lain, maka Notaris akan menyarankan agar tidak memakai nama tersebut. Oleh karena pasti pengajuan nama perusahaannya akan ditolak.
Mau Order Nama PT sekarang?
Caranya sangat mudah dengan menghubungi penyedia jasa pendirian Perseroan Terbatas. Pihaknya akan membantu dalam proses Pesan Nama PT, pembuatan akta pendirian, pengesahan akta pendirian dan berbagai izin usaha yang diperlukan perusahaan.
Sekarang ini memang sangat banyak pihak yang menawarkan layanan tersebut. Namun, Anda harus selektif untuk memastikan pilihannya tidak keliru. Sebab, kalau sampai mengalaminya maka bisa saja prosesnya sangat lambat, biayanya terlalu besar atau bahkan keabsahan dokumennya dipertanyakan.
Jangan pernah coba-coba! Agar tidak sampai mengalami kondisi tersebut, yang pastinya akan mendatangkan kerugian dan bahkan bisa berurusan dengan pihak berwajib kalau ternyata dokumen yang didapatkan tidak resmi atau ilegal atau bermasalah.
Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Salam sukses selalu.