Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Memperluas Peluang Bisnis Dengan Izin Impor

peluang bisnis impor ekspor indonesia

Ekonomi masa kini turut berubah seiring globalisasi. Namun kegiatan Ekspor-Impor adalah salah satu kegiatan bisnis yang paling marak dilakukan sampai sekarang. Bagi pebisnis impor adalah salah satu sektor bisnis yang menjanjikan. Indonesia mengatur kegiatan impor dengan memberikan sertifikasi khusus bagi perusahaan yang ingin melakukan bisnis Impor. Izin tersebut adalah API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).

Apa itu NIK dan API

NIK adalah nomor identitas yang diberikan oleh Dirjen Bea-Cukai kepada importir yang melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan. Setiap orang atau badan usaha (perusahaan) yang akan memasukkan barangnya ke daerah pabean Indonesia, wajib terlebih dahulu melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan N.I.K.

NIK diperoleh setelah melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jendaral Beadan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. Masa pengerjaan dokumen tersebut paling lama adalah sekitar 30 hari. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai akan menerbitkan Surat Pemberitahun Pabean (SPR) yang berisi N.I.K.

Registasi importir kepada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai dilakukan setelah mendapatkan Angka Pengenal Importir (API) dari Kementerian Perdagangan. NIK yang telah didapat oleh importir dapat diblokir dan dicabut oleh Direktur Bea dan Cukai. NIK dapat diblokir dan dicabut apabila pemilik izin melanggar peraturan Bea dan Cukai yang tertera dalam dasar hukum NIK.

Jenis API

Izin API terbagi dua yaitu API-P dan API-U. Mari kita bahas keduanya secara rinci.

API-P (Produsen)

API-P (Produsen) diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sendiri sebagai bahan baku, barang modal, bahan penolong, serta bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

API-U (Umum)

API-U (Umum) diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya