Larangan PNS Berwirausaha

Pernahkah Anda mendengar bahwa PNS/ASN dilarang untuk berwirausaha?. Ternyata hal tersebut benar dan sudah diatur oleh negara. Namun yang perlu diperhatikan dari maksud kalimat tersebut yaitu anggota PNS tidak boleh menjabat dalam suatu perusahaan. Lalu siapa saja yang tidak bisa menjabat dalam suatu perusahaan selain PNS?. Apa hanya PNS saja?. Apa dasar hukum sehingga PNS dilarang menjabat di suatu perusahaan?. Mari kita ulas bersama.
PNS, TNI dan Polri adalah profesi yang tidak dapat menjabat dalam suatu Perusahaan. Hal ini sudah diatur secara tegas dalam beberapa aturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peraturan-peraturan yang menjelaskan bahwa tiga profesi diatas tidak diperbolehkan untuk menjabat dalam sebuah perusahaan diantaranya adalah pada Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 1974 menyatakan bahwa ;
“Pegawai Negeri Sipil golongan IV/a keatas dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan”.
PP Nomor 6 Tahun 1974
Sedangkan TNI yang merupakan garda terdepan dalam melindungi keutuhan NKRI dari ancaman musuh (baik luar maupun dalam) secara tegas pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia pada pasal 39 disebutkan bahwa ;
“Prajurit dilarang terlibat dalam : Kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya”.
UU Nomor 34 Tahun 2004
Polri pun memiliki aturan tersendiri, PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 menyebutkan bahwa ;
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang bekerjasama dengan orang lain didalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. Dilarang pula bertindak selaku perantara bagi Pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi serta dilarang memiliki saham/modal dalam Perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya”.
PP Nomor 2 Tahun 2003
PNS, TNI, dan Polri memang tidak difungsikan untuk menjadi pebisnis. Maka peraturan-peraturan ini dibuat tentu demi kebaikan untuk terciptanya ketertiban masing-masing profesi saat melaksanakan tugasnya. Jika Anda berencana mendirikan perusahaan dan mengajak rekan atau saudara dengan profesi diatas maka perlu dipertimbangkan kembali, apa konsekuensi yang akan muncul bagi Anda dan bisnis yang akan dibangun. Alangkah baiknya, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita paham dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku.
Melihat peluang bisnis pada berbagai sektor membuat sebagian besar masyarakat Indonesia mulai menjalankan bisnis dari bisnis kecil-kecilan hingga bisnis yang dapat menghasilkan proyek besar. Dan hal ini sudah merambah kepada masyarakat yang telah memiliki pekerjaan atau profesi sebelumnya.
Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Cukup itu saja artikel pembahasan mengenai "Larangan PNS Berwirausaha", semoga dapat bermanfaat dan semakin menambah wawasan kita semua. Sampai jumpa lagi.