Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Larangan PNS Berwirausaha

pegawai negeri sipil republik indonesia

Pernahkah Anda mendengar bahwa PNS/ASN dilarang untuk berwirausaha?. Ternyata hal tersebut benar dan sudah diatur oleh negara. Namun yang perlu diperhatikan dari maksud kalimat tersebut yaitu anggota PNS tidak boleh menjabat dalam suatu perusahaan. Lalu siapa saja yang tidak bisa menjabat dalam suatu perusahaan selain PNS?. Apa hanya PNS saja?. Apa dasar hukum sehingga PNS dilarang menjabat di suatu perusahaan?. Mari kita ulas bersama.

PNS, TNI dan Polri adalah profesi yang tidak dapat menjabat dalam suatu Perusahaan. Hal ini sudah diatur secara tegas dalam beberapa aturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peraturan-peraturan yang menjelaskan bahwa tiga profesi diatas tidak diperbolehkan untuk menjabat dalam sebuah perusahaan diantaranya adalah pada Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 1974 menyatakan bahwa ;

“Pegawai Negeri Sipil golongan IV/a keatas dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan”.

PP Nomor 6 Tahun 1974

Sedangkan TNI yang merupakan garda terdepan dalam melindungi keutuhan NKRI dari ancaman musuh (baik luar maupun dalam) secara tegas pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia pada pasal 39 disebutkan bahwa ;

“Prajurit dilarang terlibat dalam : Kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya”.

UU Nomor 34 Tahun 2004

Polri pun memiliki aturan tersendiri, PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 menyebutkan bahwa ;

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang bekerjasama dengan orang lain didalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. Dilarang pula bertindak selaku perantara bagi Pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi serta dilarang memiliki saham/modal dalam Perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya”.

PP Nomor 2 Tahun 2003

PNS, TNI, dan Polri memang tidak difungsikan untuk menjadi pebisnis. Maka peraturan-peraturan ini dibuat tentu demi kebaikan untuk terciptanya ketertiban masing-masing profesi saat melaksanakan tugasnya. Jika Anda berencana mendirikan perusahaan dan mengajak rekan atau saudara dengan profesi diatas maka perlu dipertimbangkan kembali, apa konsekuensi yang akan muncul bagi Anda dan bisnis yang akan dibangun. Alangkah baiknya, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita paham dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku.

Melihat peluang bisnis pada berbagai sektor membuat sebagian besar masyarakat Indonesia mulai menjalankan bisnis dari bisnis kecil-kecilan hingga bisnis yang dapat menghasilkan proyek besar. Dan hal ini sudah merambah kepada masyarakat yang telah memiliki pekerjaan atau profesi sebelumnya.

Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Cukup itu saja artikel pembahasan mengenai "Larangan PNS Berwirausaha", semoga dapat bermanfaat dan semakin menambah wawasan kita semua. Sampai jumpa lagi.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya