Langkah Legalisasi Perkumpulan

Salah satu dampak nyata dari adanya media sosial adalah semakin terhubungnya individu satu dengan individu lainnya. Mereka yang mempunyai kesamaan minat, hobi ataupun aktivitas berusaha untuk membentuk grup atau komunitas dengan tujuan tertentu (baik yang sifatnya mendapatkan keuntungan dari segi finansial ataupun tidak).
Sering kita menjumpai pada hampir tiap daerah seperti Komunitas motor, Grup fotografi, Komunitas pecinta alam, bahkan sampai komunitas sosial seperti komunitas peduli anak yatim. Namun sayangnya masih banyak komunitas di Indonesia yang tidak berbadan hukum.
Sebetulnya konsep komunitas tak berbadan hukum sudah ada di Indonesia sejak zaman dulu kala yang tertuang dalam Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 (Stbld 64/1870) yang diubah dengan Staatsblad Nomor 84 Tahun 1933.
Tapi pendirian perkumpulan dan legalitasnya oleh Kemenkum HAM sangat dianjurkan dengan pertimbangan manfaat sebagai berikut ;
- Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
- Melindungi aset organisasi
- Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur
- Komunitas bisa berkembang lebih besar
- Kemudahan mendapat bantuan moril maupun materil
Langkah Pendirian Perkumpulan dan Legalitasnya
Langkah Legalisasi Perkumpulan atau Organisasi di Indonesia itu cukup panjang dan ribet. Berdasarkan Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan maka langkah untuk mengurus pendirian perkumpulan dan legalitasnya adalah sebagai berikut ini ;
- Pemohon (individu maupun kelompok) mengajukan permohonan (diwakili notaris) kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
- Pemohon mengisi format nama pengajuan perkumpulan
- Notaris akan mengajukan nama perkumpulan ke Kemenkumham dan Kemenkumham mengabulkan permohonan nama perkumpulan secara elektronik
- Selanjutnya Notaris akan memproses Pendirian Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
- Setelah Akta Pendirian Perkumpulan dibuat oleh Notaris, kemudian Notaris akan memproses Surat keterangan domisili dan NPWP atas nama perkumpulan
- Jika semua syarat terpenuhi, Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan Pernyataan Tidak Berkeberatan (PTB)
- Kemenkum HAM menerbitkan surat Keputusan Pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik, selambat-lambatnya 14 hari setelah PTB dikeluarkan
- Surat Keputusan Pengesahan menandakan bahwa suatu perkumpulan sudah sah dan diakui di bawah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika Anda ingin menggunakan jasa kami, maka dengan senang hati kami akan mengurus perizinan anda. Untuk menghubungi layanan kontak kami, Anda dapat menemukannya dibawah postingan artikel ini. Salam sukses.