Kupas Tuntas Izin Usaha Industri (IUI)

Izin Usaha Industri (IUI) ialah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. Menurut Peraturan Pemerintah No.107/2015 IUI (Izin Usaha Industri) itu wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha (IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar). Walaupun begitu masih terdapat usaha industri skala rumah tangga yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini.
Untuk memperbesar skala tempat produksi, IUI menjadi suatu kewajiban dan kebutuhan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerjasama bisnis (baik yang berhubungan penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas dan sebagainya). Selain itu IUI adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Edar BPOM, yang merupakan izin edar untuk produk pangan, kosmetik dan obat-obatan.
Persyaratan
- Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung jawab / Direktur
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan atau perubahannya apabila pemohon badan usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
- Surat Pernyataan tidak keberatan (untuk IUI Kecil)
- Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (apabila memiliki merek sendiri)
Proses Pelaksanaan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
- Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
- Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
- Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
- Draft teknis izin dibuat
- Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
- Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
- Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
- Pemohon menerima SK izin di UPTSA
IUI berlaku selama perusahaan yang bersangkutan beroperasi sesuai jenis industri dan ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha Industri. Izin Usaha Industri dapat diajukan oleh semua jenis badan usaha - baik perseorangan atau badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) - yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri.
Klasifikasi pada Industri Kecil Menengah (IKM) disusun berdasarkan Nilai Investasi dan Jumlah Tenaga Kerja merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, bukan berdasarkan aset dan omzet seperti pada kriteria UMKM yang merujuk pada Undang-Undang No.20/2008.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, klasifikasi IKM adalah sebagai berikut :
- Industri Kecil adalah industri dengan nilai investasi di bawah Rp 1 milyar (di luar tanah dan bangunan) dan tenaga kerja kurang dari 20 orang
- Industri Menengah adalah industri dengan nilai investasi Rp 1 milyar s.d Rp 15 milyar (termasuk tanah dan bangunan), atau di bawah Rp 1 milyar namun jumlah tenaga kerjanya 20 orang atau lebih.
Adapun Nilai Investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana dan prasarana, diluar modal kerja, yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha industri. Dengan demikian, nilai investasi diluar tanah dan bangunan adalah total nilai investasi dikurangi dengan nilai tanah dan nilai bangunan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan industri.
Bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dan menjadi lebih besar dari usaha skala rumah tangga, usahanya wajib dikembangkan di Kawasan Industri/di zonasi yang diperuntukkan untuk industri, kecuali :
- Jika di kota tersebut belum ada Kawasan Industri, atau sudah ada namun seluruh kavlingnya sudah habis
- Usaha industri masih berskala kecil atau menengah dan tidak berpotensi mencemari lingkungan secara luas. Terkait hal ini, belum ada daftar resmi IKM apa saja yang termasuk tidak berpotensi mencemari lingkungan. Namun berdasarkan pengamatan sejauh ini, industri konveksi, fashion, industri pembuat kue atau roti, serta industri kreatif (produksi film, games, aplikasi atau software komputer) termasuk yang tidak mencemari lingkungan. Sementara yang berpotensi mencemari lingkungan antara lain industri tahu, industri batik atau tekstil lainnya, industri berbagai jenis minyak, dan industri lainnya yang menghasilkan limbah cair, asap, atau suara yang dapat mencemari lingkungan.
Pemohon IUI terlebih dulu harus menyelesaikan segala kegiatan persiapan tempat produksi (pembangunan, pengadaan pemasangan/instalasi alat-alat, dll). Adapun kegiatan persiapan tersebut baru dapat dimulai setelah perusahaan mengantongi Izin Prinsip (izin untuk memulai usaha) dan Izin Lokasi. Namun jika pabrik dibangun di Kawasan Industri, maka Izin Lokasi tidak diperlukan lagi.
Berdasarkan PP No. 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, Izin Usaha Industri (IUI) untuk rencana usaha dengan nilai investasi maksimal Rp 10 milyar (di luar tanah dan bangunan) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten, sementara yang di atas Rp 10 milyar dikeluarkan oleh Provinsi.
Demikian artikel pembahasan mengenai Izin Usaha Industri (IUI). Semoga dapat semakin menambah wawasan kita. Jika anda memerlukan kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat pada halaman ini. Terima kasih.