Izin Lingkungan OSS

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha seperti ; Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin Lingkungan akan diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
Untuk mendapatkan Izin Lingkungan setiap usaha wajib menyusun DLH berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong tidak penting, atau berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong penting.
Izin Lingkungan ini umumnya tidak diwajibkan bagi pelaku usaha skala mikro atau kecil selama kegiatannya tidak memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk memenuhi persyaratan mendapatkan izin operasional usaha seperti ; Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), maka pelaku usaha mikro dan kecil tersebut dapat menggunakan DLH jenis Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Kemudian untuk usaha kecil, menengah atau besar yang kegiatannya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup akan diwajibkan memiliki Izin Lingkungan dengan menyertakan UKL-UPL atau AMDAL, tergantung besaran dampak lingkungan atau limbah usaha yang dihasilkan.
Untuk kegiatan yang telah memiliki rekomendasi dokumen lingkungan sebelum diterbitkannya PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan rekomendasi dokumen lingkungannya disamakan sebagai Izin Lingkungan.
Persyaratan Administrasi Izin Lokasi
Untuk kegiatan yang telah memiliki rekomendasi dokumen lingkungan persyaratan administrasinya adalah sebagai berikut ini ;
- Profil perusahaan
- Dokumen lingkungan lengkap dengan rekomendasi dokumen lingkungannya
- Akte perusahaan (untuk yang berbentuk badan usaha)
- Laporan UKL-UPL/AMDAL
Sedangkan Untuk kegiatan yang belum memiliki rekomendasi dokumen lingkungan harus menyiapkan persyaratan administrasi sebagai berikut ;
- Profil perusahaan
- Dokumen lingkungan
- Akta perusahaan (untuk yang berbentuk badan usaha)
Izin Lingkungan berlaku selama usaha atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan kegiatan dimaksud. Semua jenis badan usaha baik perseorangan atau badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV (Persekutuan Komanditer) / Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi) itu wajib memiliki Izin Lingkungan jika kegiatan usahanya tergolong yang wajib menyusun dokumen lingkungan hidup UKL-UPL atau AMDAL. Sebelum mengajukan permohonan Izin Lingkungan, setiap pelaku usaha yang merupakan pemrakarsa atau pemohon UKL-UPL atau AMDAL perlu mendapatkan persetujuan atau rekomendasi untuk DLH tersebut.
Rekomendasi Persetujuan sampai penerbitan Surat Persetujuan UKL-UPL atau AMDAL dilakukan di Badan Lingkungan Hidup (BLH). Setelah mendapatkan Surat Persetujuan tersebut, barulah pelaku usaha dapat mengurus Izin Lingkungan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Apabila lokasi suatu usaha terletak di atas lahan dua pemerintah kota/kabupaten atau lebih, maka Izin Lingkungan akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Jika usaha yang dikembangkan berlokasi di lahan yang lintas provinsi atau terjadi di laut lepas (termasuk reklamasi), maka Izin Lingkungan akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Untuk membantu mempercepat proses penyusunan dokumen UKL-UPL atau AMDAL dengan benar, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan penyusun DLH. Sebelum menyusun rencana usaha secara detail, pelaku usaha juga sebaiknya mempelajari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota, agar dapat mengembangkan usaha yang sesuai dengan rencana penataan ruang dan wilayah yang telah disusun oleh pemerintah kota terkait.
Hubungi nomor kontak dibawah postingan ini jika Anda ingin berkomunikasi dengan kami. Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Jangan lupa sebarkan juga artikel ke media sosial Anda.