Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Izin Lingkungan OSS

pencemaran lingkungan akibat industri yang tidak mempunyai izin lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha seperti ; Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin Lingkungan akan diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).

Untuk mendapatkan Izin Lingkungan setiap usaha wajib menyusun DLH berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong tidak penting, atau berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong penting.

Izin Lingkungan ini umumnya tidak diwajibkan bagi pelaku usaha skala mikro atau kecil selama kegiatannya tidak memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk memenuhi persyaratan mendapatkan izin operasional usaha seperti ; Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), maka pelaku usaha mikro dan kecil tersebut dapat menggunakan DLH jenis Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Kemudian untuk usaha kecil, menengah atau besar yang kegiatannya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup akan diwajibkan memiliki Izin Lingkungan dengan menyertakan UKL-UPL atau AMDAL, tergantung besaran dampak lingkungan atau limbah usaha yang dihasilkan.

Untuk kegiatan yang telah memiliki rekomendasi dokumen lingkungan sebelum diterbitkannya PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan rekomendasi dokumen lingkungannya disamakan sebagai Izin Lingkungan.

Persyaratan Administrasi Izin Lokasi

Untuk kegiatan yang telah memiliki rekomendasi dokumen lingkungan persyaratan administrasinya adalah sebagai berikut ini ;

  1. Profil perusahaan
  2. Dokumen lingkungan lengkap dengan rekomendasi dokumen lingkungannya
  3. Akte perusahaan (untuk yang berbentuk badan usaha)
  4. Laporan UKL-UPL/AMDAL

Sedangkan Untuk kegiatan yang belum memiliki rekomendasi dokumen lingkungan harus menyiapkan persyaratan administrasi sebagai berikut ;

  1. Profil perusahaan
  2. Dokumen lingkungan
  3. Akta perusahaan (untuk yang berbentuk badan usaha)

Izin Lingkungan berlaku selama usaha atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan kegiatan dimaksud. Semua jenis badan usaha baik perseorangan atau badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV (Persekutuan Komanditer) / Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi) itu wajib memiliki Izin Lingkungan jika kegiatan usahanya tergolong yang wajib menyusun dokumen lingkungan hidup UKL-UPL atau AMDAL. Sebelum mengajukan permohonan Izin Lingkungan, setiap pelaku usaha yang merupakan pemrakarsa atau pemohon UKL-UPL atau AMDAL perlu mendapatkan persetujuan atau rekomendasi untuk DLH tersebut.

Rekomendasi Persetujuan sampai penerbitan Surat Persetujuan UKL-UPL atau AMDAL dilakukan di Badan Lingkungan Hidup (BLH). Setelah mendapatkan Surat Persetujuan tersebut, barulah pelaku usaha dapat mengurus Izin Lingkungan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Apabila lokasi suatu usaha terletak di atas lahan dua pemerintah kota/kabupaten atau lebih, maka Izin Lingkungan akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Jika usaha yang dikembangkan berlokasi di lahan yang lintas provinsi atau terjadi di laut lepas (termasuk reklamasi), maka Izin Lingkungan akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Untuk membantu mempercepat proses penyusunan dokumen UKL-UPL atau AMDAL dengan benar, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan penyusun DLH. Sebelum menyusun rencana usaha secara detail, pelaku usaha juga sebaiknya mempelajari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota, agar dapat mengembangkan usaha yang sesuai dengan rencana penataan ruang dan wilayah yang telah disusun oleh pemerintah kota terkait.

Hubungi nomor kontak dibawah postingan ini jika Anda ingin berkomunikasi dengan kami. Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Jangan lupa sebarkan juga artikel ke media sosial Anda.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya