Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Bolehkah RUPS Tanpa Rapat?

rapat umum para pemegang saham

RUPS atau singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas atau anggaran dasar Perseroan tersebut. RUPS merupakan sebuah Rapat / Forum dimana para pemegang saham berhak untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai Perseroan tersebut. Pihak yang memberikan keterangan dalam hal ini bisa saja Direksi ataupun Komisaris.

Berdasarkan keterangan-keterangan diatas, maka dapat menjadi acuan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan oleh perseroan untuk kedepannya. Dalam RUPS untuk menyampaikan keterangan itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan, penyampaian keterangan harus secara sistematis sesuai agenda yang sudah ditetapkan sebelum dilaksanakan RUPS tersebut. Jika dalam RUPS tersebut ingin membahas hal diluar agenda sebenarnya tidak bisa, namun ada pengecualian apabila RUPS tersebut dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan mereka menyetujui untuk menambahkan agenda rapat diluar agenda yang sudah ditetapkan sebelumnya. Namun yang menjadi kendala adalah para pemegang saham tersebut tidak memiliki banyak waktu untuk mengadakan atau menghadiri RUPS karena kesibukan bisnis mereka.

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur mengenai Keputusan Sirkuler dalam Pasal 91 yang berbunyi ;

“Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”.

UUPT Nomor 40 Tahun 2007

Dari isi pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa RUPS dapat digantikan dengan pengambilan keputusan secara sirkuler atau yang bisa disebut dengan circular resolution asal hal tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara atau bahkan sama dengan Keputusan dalam RUPS. Tetapi perlu untuk diingat bahwa pengambilan keputusan ini harus disetujui dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham tanpa terkecuali.

Dengan kata lain pengambilan keputusan secara sirkuler cukup lebih sederhana dan tidak perlu memakan banyak waktu untuk menghadiri RUPS karena hanya dengan menandatangani keputusan hal tersebut telah dinyatakan sah sebagai suatu keputusan hasil forum Perseroan.

Sekian dulu pembahasan kita pada artikel "Bolehkah RUPS Tanpa Rapat?" ini. Bagikan juga artikel ini ke media sosial Anda, agar semakin banyak orang yang mempunyai wawasan seputar dunia usaha. Hubungi kami via kontak dibawah ini jika Anda ingin berkomunikasi dengan Jasa Jatim. Terima kasih.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya