Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Berkas Pengajuan SIUP Perorangan

dokumen untuk pengajuan siup perorangan

Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan kegiatan usaha pada bidang tertentu sebenarnya terbagi menjadi dua jenis, yakni perseorangan dan non perseorangan. Non Perseorangan seperti yang kita ketahui meliputi PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Koperasi dan masih banyak lagi. Pelaku Usaha Perseorangan inilah yang belum banyak dipahami oleh orang. Maka dari itu Jasa Jatim akan membahas mengenai Izin Usaha Perseorangan yang telah kami rangkum dibawah ini.

Pemerintah menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bahwa; Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas Pelaku Usaha Perseorangan dan Pelaku Usaha Non Perseorangan. Pelaku Usaha perseorangan yang sebagaimana dimaksud merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Bentuknya bisa berupa usaha mikro yang sering kita jumpai di lingkungan sekitar seperti pedagang-pedagang kecil yang membuka toko di pasar, pedagang kaki lima ataupun pelaku usaha home industry.

Pemerintah tidak menutup kesempatan bagi pelaku usaha perseorangan dalam memiliki legalitas yang sama dimata hukum, seperti terbukanya akses OSS untuk membuat legalitas berupa NIB dan Izin Usaha Perseorangan.

Sebelum OSS terbentuk, pelaku usaha perseorangan yang ingin mendapatkan legalitas wajib melakukan permohonan kepada PTSP setempat untuk memperoleh SIUP dan TDP Persorangan. Berbeda dengan sekarang, pelaku bisnis hanya tinggal memasukkan NIK kemudian mengisi formulir elektronik pada OSS untuk bisa mendapatkan NIB dan Izin Usaha Perseorangan.

Apabila Pelaku Usaha perseorangan telah membuat akun pada laman OSS, selanjutnya mereka akan diarahkan untuk melakukan registrasi dengan mengisi data kurang lebihnya sebagai berikut ;

  1. Nama
  2. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Alamat tempat tinggal
  4. Bidang usaha
  5. Lokasi penanaman modal
  6. Besaran rencana penanaman modal
  7. Rencana penggunaan tenaga kerja
  8. Nomor kontak usaha atau kegiatan
  9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, atau fasilitas lainnya
  10. NPWP Pelaku Usaha perseorangan.

Setelah pelaku usaha melakukan registrasi secara lengkap, pengguna akan diarahkan untuk mencantumkan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan, yakni berdasarkan 5 digit KBLI 2017. Setelah itu laman OSS akan memberikan tampilan kepada pengguna untuk menceklis bukti persetujuan pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data yang sudah dimasukan.

OSS kemudian memberikan notifikasi penerbitan NIB dan Izin Usaha Perseorangan tersebut dengan spesifikasi yang sama seperti legalitas untuk usaha non perseorangan. Diantaranya seperti, NIB berupa 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik dan Izin Usaha yang berupa jenis kegiatan dan kode klasifikasi yang sudah dipilih. Kedua legalitas tersebut berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha atau kegiatannya.

Pelaku usaha perseorangan kebanyakan mengesampingkan pembuatan legalitas tersebut, padahal ditengah pesatnya persaingan industri global saat ini pelaku usaha dapat terbantu untuk melakukan pengembangan usahanya melalui legalitas yang dimiliki.

Seperti contoh seorang pengusaha kue dan jajanan lokal yang kami temui beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa dirinya sangat memerlukan legalitas demi kemudahan merambah pasar yang luas, apabila tidak maka suatu hari terkalahkan oleh penjual online yang sudah lebih dulu melakukan inovasi. Maka dari itu, sudahkah Anda berfikir tentang inovasi kedepannya?

Perlu diketahui juga bahwa Anda harus hati-hati dalam pembuatan izin usaha karena jika salah dalam penginputan dan penjumlahan data, maka Anda sendiri yang repot nantinya. Lebih baik mewakilkan pembuatan izin usaha tersebut kepada yang berpengalaman seperti Jasa Jatim. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang telah tercantum dibawah.

Maju terus bisnis Indonesia.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya