Berkas Pengajuan SIUP Perorangan

Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan kegiatan usaha pada bidang tertentu sebenarnya terbagi menjadi dua jenis, yakni perseorangan dan non perseorangan. Non Perseorangan seperti yang kita ketahui meliputi PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Koperasi dan masih banyak lagi. Pelaku Usaha Perseorangan inilah yang belum banyak dipahami oleh orang. Maka dari itu Jasa Jatim akan membahas mengenai Izin Usaha Perseorangan yang telah kami rangkum dibawah ini.
Pemerintah menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bahwa; Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas Pelaku Usaha Perseorangan dan Pelaku Usaha Non Perseorangan. Pelaku Usaha perseorangan yang sebagaimana dimaksud merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Bentuknya bisa berupa usaha mikro yang sering kita jumpai di lingkungan sekitar seperti pedagang-pedagang kecil yang membuka toko di pasar, pedagang kaki lima ataupun pelaku usaha home industry.
Pemerintah tidak menutup kesempatan bagi pelaku usaha perseorangan dalam memiliki legalitas yang sama dimata hukum, seperti terbukanya akses OSS untuk membuat legalitas berupa NIB dan Izin Usaha Perseorangan.
Sebelum OSS terbentuk, pelaku usaha perseorangan yang ingin mendapatkan legalitas wajib melakukan permohonan kepada PTSP setempat untuk memperoleh SIUP dan TDP Persorangan. Berbeda dengan sekarang, pelaku bisnis hanya tinggal memasukkan NIK kemudian mengisi formulir elektronik pada OSS untuk bisa mendapatkan NIB dan Izin Usaha Perseorangan.
Apabila Pelaku Usaha perseorangan telah membuat akun pada laman OSS, selanjutnya mereka akan diarahkan untuk melakukan registrasi dengan mengisi data kurang lebihnya sebagai berikut ;
- Nama
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak usaha atau kegiatan
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, atau fasilitas lainnya
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan.
Setelah pelaku usaha melakukan registrasi secara lengkap, pengguna akan diarahkan untuk mencantumkan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan, yakni berdasarkan 5 digit KBLI 2017. Setelah itu laman OSS akan memberikan tampilan kepada pengguna untuk menceklis bukti persetujuan pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data yang sudah dimasukan.
OSS kemudian memberikan notifikasi penerbitan NIB dan Izin Usaha Perseorangan tersebut dengan spesifikasi yang sama seperti legalitas untuk usaha non perseorangan. Diantaranya seperti, NIB berupa 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik dan Izin Usaha yang berupa jenis kegiatan dan kode klasifikasi yang sudah dipilih. Kedua legalitas tersebut berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha atau kegiatannya.
Pelaku usaha perseorangan kebanyakan mengesampingkan pembuatan legalitas tersebut, padahal ditengah pesatnya persaingan industri global saat ini pelaku usaha dapat terbantu untuk melakukan pengembangan usahanya melalui legalitas yang dimiliki.
Seperti contoh seorang pengusaha kue dan jajanan lokal yang kami temui beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa dirinya sangat memerlukan legalitas demi kemudahan merambah pasar yang luas, apabila tidak maka suatu hari terkalahkan oleh penjual online yang sudah lebih dulu melakukan inovasi. Maka dari itu, sudahkah Anda berfikir tentang inovasi kedepannya?
Perlu diketahui juga bahwa Anda harus hati-hati dalam pembuatan izin usaha karena jika salah dalam penginputan dan penjumlahan data, maka Anda sendiri yang repot nantinya. Lebih baik mewakilkan pembuatan izin usaha tersebut kepada yang berpengalaman seperti Jasa Jatim. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang telah tercantum dibawah.
Maju terus bisnis Indonesia.