Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Ancang-Ancang Sebelum Impor Barang

kargo barang ekspor impor di pelabuhan

Impor itu pada dasarnya kebalikan dari ekspor. Kegiatan impor didasari oleh UU No. 17 tahun 2006 yang mendefinisikannya sebagai 'kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah negara Republik Indonesia'. Sedangkan untuk definisi lengkapnya, Otoritas Jasa Keuangan mengartikan impor sebagai 'pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transport, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor'.

Bagi yang kurang memahami istilah pabean (dalam bahasa inggris disebut customs), pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan Bea Masuk pajak dalam rangka impor dan Bea Keluar untuk ekspor, yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai di Indonesia. Jadi, setiap barang yang diimpor dilakukan pungutan negara berupa Bea Masuk berdasarkan regulasi terkait terhadap masing-masing produk.

Apa bedanya prosedur impor dibandingkan dengan ekspor?. Jika kita sudah memahami prosedur ekspor dengan lengkap, maka sejatinya kita juga sudah memahami prosedur impor. Bedanya, kita disini adalah sebagai pembeli atau importir, dengan mengimpor barang dari eksportir di luar negeri.

Untuk memahami bedanya antara prosedur impor dan prosedur ekspor ini. Ada baiknya melihat lima poin berikut ini.

  1. Perizinan

    Sama halnya dengan eksportir, importir juga harus memiliki lisensi untuk bisa melakukan kegiatan impor, yaitu dengan API (Angka Pengenal Importir). Jika tidak memiliki ini, maka bisa juga dilakukannya dengan Undername (meminjam lisensi impor perusahaan lain).

  2. Pengiriman Barang

    Untuk kegiatan pengiriman barang, tidak bisa dibedakan mana yang lebih bertanggung jawab, eksportir atau importir. Karena itu semua tergantung dari Incoterms yang digunakan. Contohnya ketika memakai EXW atau FOB, maka importir lah yang lebih banyak mengurusi pengiriman. Sebaliknya, ketika memakai CFR atau CIF, maka pengiriman diurusi oleh eksportir.

  3. Pengurusan Dokumen

    Di dalam ekspor, kita sudah mengetahui berbagai dokumen untuk dipersiapkan, seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, SKA, dan lain-lain. Tetapi sebagai importir, kita biasanya lebih mengurusi dalam hal pembayaran seperti pembuatan L/C (Letter of Credit) dengan bank penerbit. Importir juga kebanyakan mengurusi dokumen kepabeanan impor. Tetapi ini juga tergantung dari Incoterms yang digunakan dan kesepakatan kerjasama.

  4. Bea Yang Dikenakan

    Ketika mengekspor, pajak yang dikenakan adalah Bea Keluar, yaitu pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang ekspor. Sedangkan sebagai importir, pajak yang kita harus bayar adalah Bea Masuk, yang merupakan pungutan oleh negara pada barang-barang impor berdasarkan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Menurut PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 terdapat 1147 item yang dikenakan Bea Masuk biasanya diantaranya barang mewah, dan lain sebagainya. Namun bea masuk dapat dibebaskan apabila nilai impor kurang dari nilai FOB USD 75.

  5. Pemeriksaan Barang

    Barang yang akan diekspor maupun diimpor sama-sama dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut beserta pemeriksaan dokumennya. Namun, berbeda dengan ekspor, pemeriksaan barang impor di Indonesia dikelompokan menjadi jalur merah, jalur kuning, jalur hijau, dan jalur MITA prioritas maupun non-prioritas, yang menentukan prosedur pemeriksaan barangnya.

Mengapa dan kapan kita sebaiknya melakukan impor?. Terdapat beberapa motivasi atau tujuan bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan impor diantaranya :

  • Memperkenalkan produk baru yang tidak tersedia di dalam negeri
  • Menyediakan produk berkualitas lebih tinggi daripada produk dalam negeri
  • Mengurangi biaya produksi karena lebih murahnya bahan baku
  • Meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor

Dengan tersedianya berbagai alternatif barang dan bahan baku dari pasar impor, pastinya kegiatan impor menghasilkan banyak keuntungan untuk pelaku usaha. Tapi tidak baik kan jika kita terus-menerus bergantung pada kegiatan impor demi mencari keuntungan semata. Apa jadinya nasib pelaku UMKM yang selalu terkalahkan oleh produk impor.

Demikian tadi sedikit ulasan mengenai impor barang. Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal Pt. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
iumk izin usaha mikro kecil
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
Perubahan pajak umkm yang mengecil menjadi 0.5%
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang perkumpulan dan organisasi masyarakat
Perbedaan Ormas dan Perkumpulan
Organisasi Masyarakat (Ormas) dan perkumpulan terkesan sama, karena keduanya merupakan lembaga yang mewadahi orang-orang yang mempunyai ...
selengkapnya